Mulai 1 Agustus 2024, Pemkot Mataram Bebaskan Denda Tunggakan PBB
Pajak.com, Mataram – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bebaskan denda tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB mulai 1 Agustus hingga 31 September 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram Achmad Amrin menjelaskan bahwa program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-31 Mataram.
“Silakan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya bisa memanfaatkan waktu 2 bulan ke depan untuk membayar PBB tanpa denda. Sanksi-sanksi administrasi PBB tahun-tahun sebelumnya terhapus secara otomatis. Karena itu, ayo, manfaatkan kesempatan 2 bulan ini untuk melunasi PBB,” ajak Amrin dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (31/7).
Secara simultan, BKD Mataram menyiapkan berbagai kemudahan untuk masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda PBB, seperti layanan jemput bola dan pembayaran non-tunai dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Nanti kita door to door dengan mengoptimalkan petugas dan jaringan-jaringan BKD yang ada di 325 lingkungan. Pembayaran nontunai juga sangat memudahkan Wajib Pajak saat pembayaran,” imbuh Amrin.
Selain itu, BKD Mataram juga menyiapkan layanan Mobil Keliling di setiap kelurahan sebagai upaya menambah loket pembayaran, sehingga Wajib Pajak tidak perlu antre Panjang untuk membayar kewajiban perpajakannya.
Amrin optimistis program penghapusan denda PBB dan berbagai layanan kemudahan ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, PAD Mataram ditargetkan sebesar Rp 498 miliar.
“Realisasi PBB di Kota Mataram saat ini mencapai Rp 8,9 miliar lebih atau 29,90 persen dari target Rp 30 miliar. Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, realisasi PBB ini biasanya mengalami peningkatan menjelang tanggal jatuh tempo, yakni pada 31 September 2024,” ungkapnya.
Di tahun 2024, Pemkot Mataram juga berencana memberikan pembebasan PBB senilai Rp 740 juta kepada PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok (BIL) atas aset Bandara Selaparang Rembiga Kota Mataram. Di sisi lain, Pemkot Mataram mengusulkan dapat mengelola dan pemanfaatan beberapa titik aset bandara untuk sentra kuliner usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Comments