in ,

Definisi Transfer Pricing Serta Penanganannya di Indonesia

Definisi Transfer Pricing
FOTO: IST

Definisi, Tujuan, Penanganan “Transfer Pricing” di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan, lebih dari 60 persen nilai perdagangan dunia dihasilkan dari transaksi yang berhubungan dengan perusahaan multinasional dengan menggunakan skema transfer pricing. Biasanya, skema yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melakukan praktik transfer pricing adalah dengan cara mengalihkan laba perusahaan dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah. OECD juga mencatat, praktik transfer pricing meningkat signifikan hingga 20 persen pada 2018 dibandingkan tahun sebelumnya. Lantas, apa itu transfer pricing? Dan, bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencegah dan menangani praktik ini? Pajak.com akan mengulasnya dari pelbagai sumber.

Apa itu transfer pricing?

Definisi Transfer pricing adalah harga transfer yang ditetapkan oleh Wajib Pajak pada saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya dengan afiliasinya. Praktik transfer pricing bertujuan untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidanceakan sangat merugikan bagi penerimaan pajak suatu negara, karena potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh menjadi hilang.

Apa tujuan transfer pricing?

Transfer pricing dapat diaplikasikan untuk tiga tujuan yang berbeda. Pertama, dari sisi hukum perseroan, transfer pricing dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Kedua, dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.

Ketiga, dari perspektif perpajakan, transfer pricing adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Transfer pricing seringkali dimaknai sebagai suatu yang tidak baik dan bermakna pejorative karena merupakan pengalihan atas penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multinasional ke perusahaan lain, dalam grup perusahaan yang sama di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi total beban pajak dari grup perusahaan multinasional. Praktik ini terjadi di seluruh negara.

Bagaimana penanganan transfer pricing di Indonesia?

Di Indonesia,  praktik transfer pricing diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara umum aturan ini menegaskan bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya, sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

Kemudian, regulasi turunan tentang transfer pricing juga dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle, yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi itu mencerminkan harga pasar yang wajar.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Regulasi terus diperbaharui dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, untuk meminimalisasi sengketa transfer pricing diperlukan sinergi pemangku kepentingan dalam lanskap perpajakan internasional.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami sengketa, selain upaya hukum domestik (keberatan dan banding), apa bila koreksi transfer pricing berdampak pada afiliasi di luar negeri, Wajib Pajak  juga secara pararel bisa menempuh jalur penyelesaian internasional. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), yaitu melalui prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP),” jelas Mekar dalam webinar bertajuk Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Dokumentasi Harga Transfer, Potensi, dan Pencegahan Sengketa yang diselenggarakan oleh TaxPrime beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Ketentuan proses MAP dalam domestik Indonesia diatur dalam PMK 49/PMK 03/2019 dan PER-16/PJ/2020. Dalam MAP proses penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui konsultasi bilateral antar-pejabat yang berwenang (competent authority) dari dua negara yang terlibat dalam P3B.

Indonesia juga telah diterapkan skema advance pricing agreement (APA) sebagai solusi bagi Wajib Pajak untuk mendukung keberlangsungan usaha atau bisnis yang lebih stabil. Melalui mekanisme APA, Wajib Pajak akan mendapatkan kepastian atas kewajiban perpajakannya; memitigasi risiko terjadinya sengketa transfer pricing; lower compliance cost karena pengajuan APA tidak dipungut biaya; hemat waktu; Wajib Pajak akan terhindar dari sengketa perpajakan yang berkepanjangan.

Bagi DJP, APA memberikan kepastian perlakuan perpajakan atas transaksi afiliasi; memitigasi risiko terjadinya sengketa transfer pricing; mendorong terciptanya cooperative compliance; dan alokasi sumber daya yang lebih baik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *