in ,

Cara Mendaftarkan Merek Dagang di DJKI Kemenkumham

Cara Mendaftarkan Merek Dagang
FOTO: IST

Cara Mendaftarkan Merek Dagang di DJKI Kemenkumham

Pajak.com, Jakarta – Memiliki merek dagang yang telah terdaftar secara hukum merupakan salah satu cara meningkatkan daya saing usaha sekaligus mencegah sengketa bisnis. Salah satu sengketa bisnis yang dapat dijadikan pelajaran adalah kasus perebutan merek dagang olahan ayam. Jangan sampai ketika usaha sedang melejit, Anda justru menerima gugatan yang berujung pada penutupan usaha atau penggantian merek dagang.

Anda bisa mengajukan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), baik secara off-line maupun on-line. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan merek dagang di DJKI itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu merek dagang?

Secara umum, merek dagang merupakan identitas usaha yang menjadi karakteristik antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Merek bisa berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur itu.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG
Apa syarat pendaftaran merek baru di DJKI?

Sebelum mendaftarkan merek dagang, Anda harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan ketika mendaftar secara off-line maupun on-line. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan:
1. Etiket/label merek.
2. Tanda tangan pemohon.
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas. (Belaku untuk pemohon UMKM).Surat Pernyataan UMK bermaterai (Belaku untuk pemohon UMKM).
4. Untuk berkas surat rekomendasi dan surat pernyataan UKM, Anda bisa mengunduh contohnya di situs resmi DJKI, yaitu https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur.

Bagaimana cara mengajukan merek dagang secara on-line? 

1. Silakan registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id.
2. Setelah membuat akun, klik menu ‘Tambah’ untuk membuat permohonan baru.
3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas dari merek yang akan didaftarkan.
4. Setelah mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang tertera.
5. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
6. Jangan lupa untuk mengunggah data-data pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek baru.
7. Periksa kembali data-data yang Anda masukkan.
8. Jika sudah sesuai, klik tombol ‘Selesai’.
9. Permohonan pendaftaran merek baru diterima oleh DJKI.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran
Berapa biaya pendaftaran merek baru?

Tarif pendaftaran merek bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Tarif ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.
1. Biaya pendaftaran UMKM secara off-line sebesar Rp 500.000, bila melakukan secara secara on-line dikenakan Rp 600.000.
2. Apabila melakukan secara manual untuk umum dikenakan biaya sebesar Rp 1.800.000, sementara secara on-line Rp 2.000.000.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *