in ,

Ini Aturan Baru Konsultan Pajak

Ini Aturan Baru Konsultan Pajak
FOTO: IST

Ini Aturan Baru Konsultan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru mengenai konsultan pajak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 (PMK Nomor 175 Tahun 2022). Beleid yang mulai berlaku 2 Desember 2022 ini mengubah PMK Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak. Setidaknya, Pajak.com menyoroti enam poin perubahan maupun ketentuan baru yang diatur dalam PMK Nomor 175 Tahun 2022.

“Untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan kementerian keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK Nomor 175 Tahun 2022.

Enam poin perubahan itu, yakni pertama, mengenai izin praktik dan surat keterangan terdaftar. Lewat PMK Nomor 175 Tahun 2022, izin praktik konsultan pajak ditetapkan oleh sekertaris jenderal Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk. Dalam ketentuan sebelumnya, izin praktik konsultan pajak ditetapkan oleh dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh sekretaris jenderal Kemenkeu bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu. Dalam aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar dimaksudkan sebagai surat keterangan yang diterbitkan dirjen pajak bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga  Perubahan Besar dalam Sistem Pajak Inggris: Transisi ke MTD ITSA

Dengan demikian, untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada sekretaris jenderal Kemenkeu.

Kedua, salah satu persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak diubah. Lewat PMK baru ini, orang perseorangan yang ingin menjadi konsultan pajak harus merupakan anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Setjen Kemenkeu.

Ketiga, sertifikasi konsultan pajak harus diselenggarakan oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak. Adapun panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang. Struktur organisasi panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak, terdiri atas komite pengarah dan komite pelaksana.

Keempat, dalam peraturan yang baru, otoritas mengubah ketentuan susunan keanggotaan komite pengarah, meliputi ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada posisi wakil ketua merangkap anggota.

Melalui PMK Nomor 175 Tahun 2022, keanggotaan komite pengarah berjumlah tujuh orang. Jumlah ini berkurang dari jumlah dalam aturan terdahulu yang sebanyak sembilan orang. Adapun ketujuh orang yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Satu orang pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang diusulkan oleh sekretaris jenderal Kemenkeu.
  • Satu orang pejabat DJP yang diusulkan oleh dirjen pajak.
  • Satu orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (BPPK) Kemenkeu yang diusulkan oleh kepala BPPK.
  • Satu orang pejabat Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang diusulkan oleh inspektur jenderal Kemenkeu.
  • Dua orang perwakilan pengurus pusat dari asosiasi konsultan pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu.
  • Satu orang perwakilan dari kalangan akademisi.
Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Sesuai dengan PMK Nomor 175 Tahun 2022, ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari PPPK. Kemudian, wakil ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari DJP. Selanjutnya, sekretaris komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang berasal dari BPPK.

Adapun pengajuan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak sebagai anggota komite pengarah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Disampaikan paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan pengajuan perwakilan pengurus pusat sebagai anggota komite pengarah.
  • Ditandatangani oleh seluruh ketua umum asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu.
  • Keanggotaan komite pengarah dari unsur asosiasi konsultan pajak ditunjuk oleh sekretaris jenderal Kemenkeu atas nama menteri keuangan.
Baca Juga  Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Kelima, lewat PMK Nomor 175 Tahun 2022, diatur pula mengenai anggota komite pengarah. Adapun anggota komite pengarah merupakan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak dan perwakilan akademisi yang harus memenuhi kriteria memiliki keahlian di bidang perpajakan, tidak pernah dipidana penjara atau kurungan, dan tidak dalam status terpidana.

Keenam, berdasarkan PMK Nomor 175 Tahun 2022, terdapat pula komite pelaksana, yakni komite yang berwenang menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak. Adapun struktur organisasi dan anggota komite pelaksana ditetapkan oleh komite pengarah.

Anggota komite pelaksana dapat berasal dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu dan nonasosiasi konsultan pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi. Asosiasi konsultan pajak itu harus mengusulkan anggota komite pelaksana dengan memerhatikan proporsi jumlah anggota.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *