in ,

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Jadi 10 Persen, Harga BBM Naik?

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Jadi 10 Persen
FOTO: IST

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Jadi 10 Persen, Harga BBM Naik?

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jadi 10 persen yang semula sebesar 5 persen. Kenaikan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah—berlaku mulai berlaku 5 Januari 2024. Lantas, apakah harga bahan bakar minyak (BBM) juga akan naik?

Sekilas mengulas, PBBKB adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah (pemda) atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PPBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Pemungutan PPBKB dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)—bukan kepada konsumen atau pengguna. Sedangkan dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menegaskan bahwa PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM.  Dengan demikian, kenaikan PBBKB di DKI Jakarta ini berpotensi mempengaruhi kenaikan harga BBM.

“Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan, harganya Rp 10 ribu naik jadi Rp 11 ribu. Namun, saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan secara meluas. Karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi, kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial—itu berbahaya,” ungkap kata Fahmi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (30/1).

Pada kesempatan berbeda, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting juga mengakui bahwa PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Apabila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari pemda, maka bisa berdampak pada harga BBM.

Baca Juga  Perda Baru, Daftar Perubahan Tarif Pajak Daerah di DKI Jakarta

“Namun, kenaikan PBBKB ini hanya akan berdampak pada harga jual BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar yang disubsidi, harganya akan tetap jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat.Selain itu, perlu dipahami besaran PBBKB ditentukan oleh masing-masing pemda.  Sehingga harga BBM bisa berbeda-beda di setiap provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Irto dikutip dari IDX Channel.

Selain PBBKB, melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta juga menyesuaikan jumlah jenis dan/atau tarif objek pajak daerah lainnya.  Meski demikian, Pemprov DKI menegaskan bahwa meskipun beberapa tarif pajak terdapat peningkatan, tetapi terdapat beberapa jenis pajak juga memiliki tarif yang lebih rendah dari peraturan sebelumnya.

“Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak daerah sambil menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan,” ujar Pemprov DKI Jakarta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *