in ,

131 Pegawai Pemkot Jakbar Lapor SPT dan Pemadanan NIK – NPWP

Pemkot Jakbar Lapor SPT dan Pemadanan NIK
FOTO: Pemkot Jakbar

131 Pegawai Pemkot Jakbar Lapor SPT dan Pemadanan NIK – NPWP

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di Aula Pemerintah Kota Administrasi Jakbar. Kegiatan yang dihadiri 131 pegawai dari Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemkot Jakbar ini juga sebagai wadah edukasi pemahaman mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan proses bisnis core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Mewakili Wali Kota Jakbar, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Amien Haji mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah dalam memahami dan memperkuat pemahaman mengenai pajak serta upaya terhadap praktik penghindaran pajak.

.“Memiliki pengetahuan sistem perpajakan merupakan bentuk kepatuhan pada hukum dan fondasi pembangunan ekonomi yang sehat sehingga tercipta keadilan dan kesetaraan dalam kontribusi pajak. Acara ini diharapkan membuat masyarakat sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak,” ujar Amien dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (30/1).

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakbar Sri Widyanti menjelaskan, acara ini dilaksanakan untuk mengingatkan para peserta terkait kewajiban pelaporan SPT tahunan sekaligus pemadanan NIK dengan NPWP.

“Kami kembali ingatkan kepada bapak dan ibu sekalian untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui DJPOnline. Selain itu, disampaikan materi terkait PMK Nomor 168 Tahun 2023 terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) serta update proses bisnis CTAS. Kami juga menyediakan loket helpdesk bagi bapak dan ibu yang ingin konsultasi terkait perpajakan,” pungkas Sri Widyanti.

Baca Juga  Risiko dan Mitigasi Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan

Bagaimana cara lapor SPT tahunan secara “on-line”?

Pajak.com akan menguraikan mekanisme penyampaian SPT tahunan secara on-line menggunakan aplikasi e-Filing. Berikut caranya:

  • Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  • Isi NPWP, password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Baca Juga  Risiko Tidak Validasi NIK sebagai NPWP

Bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP secara “on-line”? 

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu ‘Login’;
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  • Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’, kemudian klik ‘Ubah Profil’;
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai;
  • Selesai. Anda hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *