Daftar Surat Keputusan DJP Bertanda Tangan Elektronik
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP Nomor 50 Tahun 2022) menegaskan, DJP dapat menerbitkan surat keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan/segel elektronik tersertifikasi. Apa saja daftar surat keputusan DJP bertanda tangan elektronik? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
DJP dapat menerbitkan surat keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan/segel elektronik tersertifikasi sebagai salah satu upaya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunaikan hak dan memenuhi kewajibannya. Surat tersebut juga dapat diintegrasikan dengan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain.
Surat keputusan, ketetapan, maupun dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan/segel elektronik tersertifikasi, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, atau dokumen berbentuk cetakan yang ditandatangani secara biasa. Ketentuan penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik ini wajib diterapkan paling lama lima tahun sejak PP Nomor 50 Tahun 2022 berlaku.
Adapun ketetapan ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE).
Dalam regulasi itu tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Apa saja surat keputusan DJP bertandatangan elektronik?
Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2021, surat keputusan yang dapat dibubuhi dengan tanda tangan elektronik, yaitu:
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
- Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; dan
- Surat Tagihan Pajak.
Tanda tangan elektronik juga dapat digunakan untuk penandatanganan dokumen elektronik perpajakan lain, seperti:
- Surat Pemberitahuan;
- Berita Acara;
- Risalah;
- Surat Teguran;
- Surat Peringatan;
- Surat Keterangan;
- Surat Persetujuan; dan
- Surat Penolakan;
Keputusan, ketetapan, dan dokumen elektronik lainnya dapat disampaikan DJP kepada Wajib Pajak melalui laman resmi DJP, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, atau alamat e-mail Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP.
Comments