in

Tahapan Reformasi Hukum Pajak

Tahapan Reformasi Hukum Pajak
FOTO: IST

Tahapan Reformasi Hukum Pajak

Tahapan reformasi hukum pajak. Dari sisi kebijakan dan regulasi perpajakan, UU perpajakan warisan pemerintah kolonial Belanda diperuntukkan sebagai sumber pembiayaan bagi pemerintahnya. Selain itu, dari sisi administrasi pelaksanaan pemungutan pajak sangat tergantung pada aktivitas aparat perpajakan (official assessment) sehingga menyebabkan masyarakat Wajib Pajak kurang bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Karena pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan potensial negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Pemerintah, berdasarkan amanat UUD 1945, di mana setiap arah kebijakan pemerintah tentang perpajakan harus dituangkan dalam bentuk undang-undang.

Upaya tax reform baik dari sisi kebijakan administrasi maupun sisi hukumnya (regulasi perpajakan) pada kenyataannya merupakan suatu proses yang dilakukan secara berkelanjutan, terus-menerus (continuous improvement) menyesuaikan dengan perkembangan zaman, peningkatan kesadaran Wajib Pajak dan tingkat kebutuhan negara untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selama ini, proses modifikasi dari reformasi hukum perpajakan yang telah dilakukan dapat dibagi ke dalam lima tahap, antara lain:

1. Tahap Pertama, Tahun 1983-1985

Reformasi perpajakan tahap pertama ini dimulai tahun 1983 yaitu pada saat dilakukannya modifikasi hukum perpajakan nasional, sebagaimana telah diuraikan di atas, yang dari sisi administrasi ditandai dengan memperkenalkan prinsip self assessment, simplikasi jenis, dan tarif pajak serta juga menyederhanakan proses pemungutan dan pembayaran pajak, sementara dari sisi regulasi ditandai dengan adanya pembentukan hukum pajak material dan hukum pajak formil sebagai instrumen law enforcement.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Reformasi tahap pertama ini, sebenarnya dipengaruhi faktor utama yaitu adanya penurunan harga minyak dan gas bumi di pasaran internasional yang berdampak pada struktur keuangan nasional yang sebelumnya mengandalkan penerimaan dari sektor ini menjadi berkurang (menambal defisit APBN).

Sebagai substitusinya, pemerintah memilih untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. sehingga, tujuan reformasi perpajakan dari sisi politik pada masa ini adalah dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan nasional dengan mengoptimalkan segenap kemampuan dalam negeri terutama di bidang perpajakan.

Pemerintah menyadari bahwa untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan saat ini dan masa mendatang tidak dapat lagi bergantung pada penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi maupun dari utang luar negeri. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan tax reform secara terencana dan berkelanjutan.

2. Tahap Kedua, Tahun 1994

Setelah berjalan 10 tahun, setelah modifikasi atau reformasi pajak tahap pertama dilakukan 1983 ini, dilanjutkan dengan reformasi pajak tahun 1994. Reformasi sebelumnya belum banyak membantu terjadinya angka defisit APBN dan masih terdapat banyak ketentuan hukum yang ternyata kurang jelas (grey area) sehingga masih banyak menimbulkan berbagai upaya penghindaran pembayaran pajak (tax evasion) dalam implementasinya.

Baca Juga  KPP Pratama Tasikmalaya Usul Bentuk Forum Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan PPhTB 

3. Tahap Ketiga, Tahun 1997

Pada masa ini, tarif PPh kembali diturunkan dan mulai diperkenalkan PPh Final. Kemudian pajak daerah dan retribusi daerah untuk pertama kalinya diatur dalam sebuah undang-undang, demikian juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak daerah dan retribusi daerah, bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) masing-masing diatur dalam UU.

Untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, pada masa ini pula dibentuk lembaga quasi peradilan berdasarkan UU No.17 Tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak (BPSP) yang merupakan cikal bakal lahirnya UU Pengadilan Pajak di Indonesia, sebagai bagian dari sistem pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.

4. Tahap Keempat, Tahun 2000

Pada masa ini, dilakukan perluasan dan penegasan tentang objek dan subjek pajak, penyederhanaan dan modernisasi sistem administrasi perpajakan, pembebasan pajak tertentu dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dan kuantitas jumlah Wajib Pajak baru, perubahan struktur tarif PPh, dan mempertegas jenis-jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat I dan II.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

5. Tahap Kelima, Tahun 2007-2009

Reformasi pajak pada masa ini dilatarbelakangi oleh tuntutan untuk mewujudkan perencanaan penerimaan yang efisien, berkeadilan dan mempunyai daya saing bagi penanaman modal asing dan peningkatan pertumbuhan ekonomi bisnis dalam skala mikro, kecil dan menengah di samping tetap mempertahankan WP khusus dan besar.

Pengembangan infrastruktur administrasi perpajakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan peningkatan suprastruktur aparatur pajak kearah yang lebih profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Dalam rangka mewujudkan tuntutan di atas, pemerintah melakukan serangkaian upaya modernisasi yang lebih menyeluruh, terencana dan berkelanjutan meliputi reformasi aspek kebijakan administrasi perpajakan dan aspek peraturan hukum pajak. Jika program modernisasi ini ditelaah secara mendalam, termasuk perubahan-perubahan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, maka dapat dilihat bahwa konsep modernisasi ini merupakan suatu terobosan yang akan membawa perubahan yang cukup mendasar dan revolusioner

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *