in ,

Konsep dan Tujuan Modernisasi Perpajakan

Konsep dan Tujuan Modernisasi Perpajakan
FOTO: IST

Konsep dan Tujuan Modernisasi Perpajakan

Konsep dan tujuan modernisasi perpajakan. Modernisasi perpajakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan menjadi hal yang menarik dan tren di lingkungan DJP. Ada nuansa tersendiri yang membuatnya menjadi lebih teknis, fokus dan dinamis sejalan reformasi perpajakan itu sendiri. Apalagi gambaran umum dari instansi pemerintah di tanah air yang hingga saat ini dipandang masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.

Terlebih lagi dengan kesan dan pola kerja modern dalam melayani masyarakat. Suatu hal penting lainnya lagi, bahwa pengolahan pajak memiliki karakteristik tersendiri yang sangat berbeda dengan pengolahan layanan umum instansi pemerintah, seperti pengelolaan kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, pekerjaan umum dan lainnya.

Perbedaan karakteristik ini ditunjukkan dengan berbagai upaya yang dilakukan yang pada akhirnya, bagaimana masyarakat agar mau membayar pajak, di tengah tidak adanya kontraprestasi secara langsung yang diperoleh pembayar pajak sendiri.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Dengan perbandingan yang ada dalam pengelolaan pajak di berbagai negara, utamanya negara-negara yang lebih maju, agar muda diaplikasikan dan dilaksanakan maka disusun konsep modernisasi perpajakan ala Indonesia, yakni disesuaikan dengan iklim, kondisi, dan sumber daya yang ada. Sebagai dasar dari konsep modernisasi administrasi perpajakan adalah “pelayanan prima” dan “pengawasan insentif” dengan pelaksanaan “good governance”. Modernisasi administrasi perpajakan yang dilakukan pada dasarnya meliputi:

1. Restrukturisasi Organisasi;

2. Penyempurnaan proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi; dan

3. Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia.

Dalam hal restrukturisasi organisasi, konsepnya adalah debirokratisasi, struktur organisasi berbasis fungsi terkait dengan perpajakan, dilakukan pemisahan antara fungsi pemeriksaan dengan fungsi keberatan, adanya segmentasi Wajib Pajak (level operasional) yang dikelola KPP, adanya “internal audit” dan “customer oriented”. Dalam penyempurnaan proses bisnis, hal ini dilakukan dengan konsep berbasis teknologi komunikasi dan informasi, efisien dan customer oriented, sederhana dan mudah dimengerti dan adanya built-in control.

Sedangkan untuk penyempurnaan atas sistem manajemen sumber daya manusia, konsepnya adalah berbasis kompetensi, optimalisasi teknologi komunikasi dan informasi, customer driven, dan continuous improvement. Berdasarkan konsep umum modernisasi perpajakan tersebut di atas, sebagai outcome yang diharapkan adalah:

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

1. Terjadi perubahan paradigma, pola pikir dan nilai organisasi yang tercermin pada perilaku setiap pegawai.

2. Terciptanya proses bisnis dari setiap jenis pekerjaan yang lebih efisien, dan

3. Mampu menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (good governance).

Adapun tujuan modernisasi perpajakan adalah untuk menjawab latar belakang dilakukannya modernisasi perpajakan, yaitu:

1. Tercapainya tingkat kepatuhan pajak yang tinggi;

2. Tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi dan

3. Tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi.

Guna melaksanakan dan mewujudkan tujuan modernisasi perpajakan tersebut, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2003 dibentuk “Tim Modernisasi Jangka Menengah”. Tugas atau kegiatan pokok Tim adalah:

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

1. Memodernisasi kelembagaan termasuk struktur organisasi, sistem dan prosedur dan kebijakan di bidang sumber daya manusia;

2. Memodernisasi peraturan yang terdiri dari penyederhanaan prosedur administrative dan ketentuan perpajakan lainnya; dan

3. Memodernisasi teknologi informasi termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah Wajib Pajak dan administrasi perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *