in ,

Mengenal SSE2 Pajak dan Cara Menggunakannya

sse2
FOTO : IST

Mengenal SSE2 Pajak dan Cara Menggunakannya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Surat Setoran Elektronik (SSE) sebagai billing pembayaran pajak secara on-line. Ada beberapa SSE yang telah dikeluarkan DJP, salah satunya SSE2 atau generasi ke-2. Selengkapnya, Pajak.com akan mengulas secara lebih komprehensif mengenai SSE2.

Apa itu SSE?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, SSE adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir elektronik, atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Dengan mengakses sse.pajak.go.id untuk penerbitan kode billing, Wajib Pajak bisa mengakses sistem ini secara gratis. SSE bisa Wajib Pajak akses di situs resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id).

Apa saja jenis pajak yang bisa dibayar menggunakan SSE? 

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Seluruh jenis pajak yang bisa dibayar menggunakan SSE, seperti Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-3); dan Pajak Penjualan Barang atas Mewah (PPnBM).

Apa itu SSE2?

SSE2 adalah surat setoran elektronik pajak generasi 2, yang merupakan alternatif pembuatan kode billing. Disebut alternatif karena fungsinya sebagai pilihan apabila SSE generasi 1 yang tidak beroperasi dengan maksimal.

Namun, ada sedikit perbedaan antara SSE2 pajak dan SSE1. Pada SSE2, lokasi aplikasinya tidak berdiri terpisah dari situs website DJP online. Oleh karena itu, untuk menggunakan SSE2, Wajib Pajak perlu memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Namun, untuk mengakses DJP Online, Wajib Pajak perlu mempunyai electronic filing identification number (EFIN).

Pada SSE2, hanya bisa mendapatkan kode billing dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), selain milik pengguna akun. Sedangkan di SSE1, Wajib Pajak bisa mendapatkan kode billing dari NPWP lain selain milik pengguna akun.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Apa manfaat menggunakan SSE2? 

  • Tanda bukti.
  • Bukti validasi.
  • Bukti potongan pajak.
  • Bukti pengesahan.
  • Sarana administrasi.

Bagaimana cara menggunakan SSE2? 

  • Masuk ke aplikasi SSE, melalui sse2.pajak.go.id.
  • Pilih ‘Belum punya akun?’ untuk Wajib Pajak pengguna baru.
  • Isi NPWP, nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar pada NPWP, e-mail, dan password.
  • Masukkan kode keamanan dan klik ‘Daftar’.
  • Setelah terdaftar, Wajib Pajak hanya perlu login dengan nomor password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Wajib Pajak akan masuk ke tampilan yang terdapat pilihan warna hijau dan merah. Pilih warna hijau (isi SSE).
  • Jika Wajib Pajak mendaftar dengan benar, maka nama Wajib Pajak, NPWP, dan alamat akan secara otomatis terisi.
  • Kemudian, isi lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan tahun pajak, serta jumlah yang akan disetorkan untuk membayarkan pajak.
  • Pilih simpan dan pastikan Wajib Pajak mencetak kode billing yang telah dibuat.
  • Melalui kode billing itu, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform, seperti mobile banking, beberapa e-wallet, atau anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *