in

Ketentuan dan Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai
FOTO: IST

Ketentuan dan Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

Pajak.com, Jakarta – Dalam proses administrasi, meterai kerap digunakan untuk memperkuat legalitas sebuah dokumen. Dalam prosesnya, ada pihak yang dikenai bea meterai dan terdapat pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai. Pihak pemungut ini wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa bea meterai. Apa itu bea meterai? Dan, bagaimana ketentuan dan cara lapor SPT masa bea meterai? Pajak.com akan mengulas ketentuan dan cara lapor SPT masa bea meterai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu meterai? 

Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Kemudian, sesuai Pasal 12 Ayat 2 UU Bea Meterai, terdapat 3 jenis meterai yang dapat digunakan untuk melunasi bea meterai terutang pada suatu dokumen, yaitu meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Apa itu bea meterai?

Merujuk UU Bea Meterai, bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen.

Apa itu SPT masa bea meterai?

SPT masa bea meterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, serta Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik.

Baca Juga  Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak

Berdasarkan dua aturan itu, SPT masa bea meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.

Bagaimana cara mengisi SPT tahunan masa bea meterai?

  • Kunjungi situs website sptbeameterai.pajak.go.id.
  • Silakan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, tekan tombol berwarna kuning dengan tulisan login.
  • Pada halaman beranda bagian kolom ‘SPT masa’, masukkan tahun pajak dan masa pajak yang ingin dilaporkan.
  • Tekan ‘Buat SPT’. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi halaman induk SPT masa bea meterai.
  • Tekan menu ‘Lampiran I’ untuk mengisi daftar pemungutan bea meterai atas dokumen berupa surat berharga, seperti cek dan bilyet giro. Pengisian dapat dilakukan secara manual atau import file.
  • Dalam melakukan perekaman secara manual, pilih ‘Tambah Dokumen’ dan isi kolom yang tersedia. Jika ingin melakukan import file, Anda dapat menekan tombol ‘Import File’ dan mengunggah file dengan format comma separated values (CSV). Silakan ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengisi file CSV. Jika sudah membuat file, tekan ‘Choose File’ dan masukkan file yang ingin diimpor.
  • Setelah itu, sistem akan memberikan notifikasi, bahwa terdapat data yang belum disinkronisasi ke induk SPT tahunan, silakan tekan ‘Sinkronkan’.
  • Berikutnya, Anda dapat melanjutkan pengisian SPT masa ke ‘Lampiran II’ terkait daftar pemungutan menggunakan meterai elektronik.
  • Secara otomatis sistem akan terkoneksi dengan prepopulated Peruri (Perum Percetakan Uang Republik Indonesia). Kemudian, Anda cukup menekan ‘Muat Ulang’ dan daftar pemungutan akan terisi secara otomatis.
  • Berikutnya, Anda dapat menuju ke ‘Lampiran III’ tentang daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik. Lampiran III dapat digunakan untuk mengisi dokumen yang tidak berhasil dibubuhi meterai secara elektronik atau karena adanya kegagalan sistem.
  • Masukkan data dokumen yang diinginkan dengan menekan tombol ‘Tambah Dokumen’.
  • Lalu, tekan menu ‘Setoran” untuk membuat dan melihat status setoran bea meterai.
  • Tekan ‘Buat Billing’ untuk melakukan pembayaran bea meterai.
  • Pastikan data yang tertera sudah benar dan tekan ‘Buat Kode Billing’. Selesaikan seluruh proses pembayaran.
  • Pada menu ‘Setoran’, ungggah bukti setor pada bagian daftar setoran. Pastikan status kode billing sudah berubah menjadi ‘Sudah Dibayar’.
  • Tekan menu ‘Kirim SPT’ dan lengkapi data yang diminta. Anda akan diminta mengisi tanda tangan elektronik dengan memasukkan file sertifikat elektronik dan passphrase.
  • Tekan ‘Validasi Sertel’ dan pilih ‘Kirim SPT’. Sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan pelaporan SPT masa bea meterai.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan 3 Kampus Ini Gelar Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

Apa saja ketentuan pelaporan SPT tahunan masa bea meterai?

  • Pelaporan SPT masa bea meterai dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Setelah SPT masa bea meterai disampaikan, pemungut bea meterai akan menerima bukti penerimaan elektronik.
  • Apabila SPT masa bea meterai menyatakan kelebihan penyetoran bea meterai, pemungut bea meterai dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan atau restitusi pajak. Permohonan ditujukan kepada dirjen pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemungut bea meterai terdaftar. Permohonan ini dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  • Dalam mengajukan permohonan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain bukti penyetoran, SPT masa bea meterai, bukti penerimaan SPT masa bea meterai yang menjadi dasar permohonan, dan daftar cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut, tetapi tidak digunakan.
  • Pemungut bea meterai dengan kemauannya sendiri dapat membetulkan SPT masa bea meterai. Pembetulannya dapat dilakukan jika terdapat salah tulis; salah hitung dalam SPT masa bea meterai; atau terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut, tetapi tidak digunakan.
  • Pembetulan SPT masa bea meterai dapat dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam form SPT masa bea meterai.
  • Untuk pembetulan terkait dengan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro, dilakukan dengan mengeluarkan nomor seri surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut, tetapi tidak digunakan dari daftar pemungutan.
Baca Juga  BRI Setor Dividen dan Pajak Rp 149,2 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *