in ,

Mengenal Pajak “Service Charge” Apartemen

Pajak Service Charge Apartemen
FOTO: IST

Mengenal Pajak “Service Charge” Apartemen

Pajak.com, Jakarta – Penghuni apartemen tentu sangat familier dengan berbagai macam biaya bulanan yang dibebankan oleh pengelola apartemen kepada para penghuninya. Biaya yang dimaksud bukanlah biaya sewa atau cicilan apartemen tetapi meliputi biaya keamanan, kebersihan, perawatan area publik, dan fasilitas umum. Biaya-biaya itu lazim disebut service charge atau biaya layanan. Nah, atas biaya yang dipungut pengelola apartemen tersebut ternyata dikenai pajak. Mari kita mengenal apa itu pajak atas service charge apartemen.

Dalam akun  Twitter resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pengertian service charge dalam ketentuan perpajakan adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa. Service charge ini mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, hingga biaya administrasi.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Untuk diketahui, penyerahan jasa dalam jenis usaha apartemen terdiri atas dua jenis jasa, yakni jasa sewa ruangan dan service charge. Sementara itu, sewa didefinisikan sebagai imbalan yang dibayarkan atas jasa persewaan ruangan dalam keadaan kosong yang dilakukan oleh penyewa. Pembayaran uang sewa ini dapat dilakukan di muka atau di belakang tergantung pada kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa yang bersangkutan.

Mengacu pada Undang – Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), objek PPN diatur dalam pasal 4, pasal 16C dan pasal 16D. Pada pasal 4 huruf c Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, baik yang telah dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, tetapi belum dikukuhkan. Hal ini dijelaskan dalam penjelasan pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN. Merujuk pada UU tersebut, penyerahan jasa sewa ruangan apartemen dan service charge dikenakan PPN.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Dasar pengenaan pajak atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan. Hal itu belum termasuk service charge. Adapun PPN yang terutang adalah  10% x Jumlah Nilai Sewa. Sementara dasar pengenaan pajak atas service charge adalah jumlah service charge yang diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan. PPN yang terutang adalah 10 persen x jumlah service charge.

Ditulis oleh

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *