in ,

Lengkap! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak September 2024

Kalender Pajak September 2024
FOTO/DESAIN: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Lengkap! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak September 2024

Pajak.comJakarta – Setiap bulan, Wajib Pajak badan di Indonesia dihadapkan pada berbagai tenggat waktu penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Bulan September 2024 tidak terkecuali, dengan sejumlah tanggal yang harus diingat untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat waktu. Pajak.com telah menyusun jadwal penting yang harus dipenuhi pada kalender pajak September 2024, mulai dari pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) hingga pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai pengingat bagi para pengusaha dan manajer keuangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

2 September 2024

Tanggal 2 September menjadi salah satu waktu penting yang harus diingat oleh Wajib Pajak badan, terutama yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagaimana diketahui, PKP bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, yang pada akhirnya dibebankan kepada pembeli atau konsumen akhir.

Nah, 2 September merupakan batas akhir untuk pembayaran dan pelaporan PPN yang seharusnya jatuh pada tanggal 31 Agustus. Namun, karena tanggal 31 Agustus bertepatan dengan hari libur, tenggat waktu tersebut diundur menjadi tanggal 2 September.

Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa jika batas waktu pelaporan atau pembayaran pajak jatuh pada hari libur, maka tenggat waktu tersebut akan diperpanjang hingga hari kerja berikutnya. Oleh karena itu, penting bagi badan usaha untuk memastikan bahwa semua dokumen dan pembayaran terkait PPN telah disiapkan dan diselesaikan sebelum tanggal 2 September untuk menghindari sanksi dan denda.

Baca Juga  Simak Panduan Lengkap Kalender Pajak Agustus 2024

10 September 2024

Selain batas akhir pembayaran dan pelaporan PPN, tanggal penting lainnya di bulan September 2024 adalah tanggal 10 September. Pada tanggal ini, Wajib Pajak harus menyelesaikan penyetoran PPh Pasal 21/26, 23/26, dan Final.

PPh Pasal 21/26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan dan tenaga kerja asing. PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Penyetoran pajak ini harus dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang memotong pajak dari gaji karyawan mereka.

Sementara PPh Pasal 23/26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri dari transaksi tertentu, seperti dividen, bunga, royalti, dan sewa. PPh Pasal 23 dikenakan pada Wajib Pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri. Perusahaan yang melakukan pembayaran atas transaksi ini wajib memotong pajak dan menyetorkannya ke kas negara.

Di sisi lain, PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, artinya pajak yang dikenakan tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak terutang lainnya. Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah penghasilan dari usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet tertentu, serta penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.

17 September 2024

Tanggal penting lainnya di kalender pajak September 2024 adalah tanggal 17 September, yang merupakan batas akhir untuk pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Final Setor Sendiri, termasuk PPh untuk UMKM. Tenggat waktu ini seharusnya jatuh pada tanggal 15 September, namun karena bertepatan dengan hari libur, maka diundur menjadi tanggal 17 September.

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan sebagai angsuran bulanan atas PPh yang terutang dalam satu tahun pajak. Angsuran ini dihitung berdasarkan PPh yang terutang pada tahun sebelumnya dan harus dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak badan usaha. Pembayaran PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.

PPh Final Setor Sendiri adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final dan harus disetor sendiri oleh Wajib Pajak. Ini termasuk pajak yang dikenakan pada penghasilan dari usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet tertentu. PPh Final untuk UMKM biasanya dikenakan dengan tarif yang lebih rendah dan bersifat final, artinya pajak yang dibayarkan tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak terutang lainnya.

Baca Juga  Tanggal Penting di Kalender Pajak Juli 2024, Ada Hari Pajak

20 September 2024

Tanggal 20 September 2024 adalah batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah kewajiban bagi pemberi kerja untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan selama satu bulan.

PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam negeri, dan pelaporan ini harus dilakukan setiap bulan untuk memastikan bahwa pajak yang dipotong dari gaji karyawan telah disetorkan ke kas negara. Pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak penghasilan karyawan.

SPT Masa PPh Unifikasi adalah pelaporan pajak yang menggabungkan beberapa jenis pajak penghasilan dalam satu laporan. Ini termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Final. Dengan adanya SPT Masa PPh Unifikasi, Wajib Pajak dapat melaporkan berbagai jenis pajak penghasilan dalam satu formulir, sehingga memudahkan proses pelaporan dan mengurangi beban administrasi.

30 September 2024

Sebagai penutup dari kalender pajak bulan September 2024, tanggal 30 September 2024 adalah batas akhir yang sangat penting untuk pembayaran dan pelaporan PPN. Pembayaran PPN adalah kewajiban bagi PKP untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen atas penjualan barang atau jasa kena pajak.

PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa, dan PKP bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada pemerintah. Pembayaran PPN harus dilakukan setiap bulan untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke kas negara tepat waktu.

Selanjutnya, pelaporan PPN adalah proses di mana PKP melaporkan jumlah PPN yang telah dipungut dan disetorkan selama satu bulan. Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang harus disampaikan ke kantor pajak secara elektronik.

Dalam SPT Masa PPN, PKP harus mencantumkan rincian transaksi yang dikenakan PPN, jumlah pajak yang dipungut, dan jumlah pajak yang disetorkan. Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa semua transaksi kena pajak telah dilaporkan dengan benar dan bahwa pajak yang terutang telah dibayarkan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *