in ,

Polres Jakarta Barat Serentak Validasi NIK-NPWP

Polres Jakarta Barat Serentak Validasi NIK-NPWP
FOTO: Kanwil DJP Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat Serentak Validasi NIK-NPWP

Pajak.com, Jakarta – Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu menginstruksikan seluruh anggota satuannya untuk serentak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Polres Jakarta Barat serentak validasi NIK-NPWP dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, di Aula Lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat, (2/2).

Sarly menuturkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara DJP dengan Polri untuk memberikan edukasi perpajakan. Adapun integrasi NIK dan NPWP merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Barat atas kegiatan sosialisasi yang diberikan bagi para anggota Polres Jakarta Barat. Kenapa ini dilakukan sosialisasi dan (anggota)?, yaitu karena ini penting. NIK sebagai NPWP sangat penting karena seluruh kegiatan dan transaksi kita akan menggunakan NIK” jelas Sarly.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan berharap, DJP dan Polri terus menjalin komunikasi, sinergi, dan kolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Baca Juga  TER dan Cara Baru Pemotongan Pajak yang Harus Kita Terima

“Pajak adalah salah satu sumber utama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Kelangsungan negara, salah satunya ditentukan oleh APBN. Kolaborasi dengan pihak kepolisian diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dalam mengamankan penerimaan negara,” kata Herry.

Selanjutnya, paparan materi validasi NIK disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Madya Herman Setyawan. Ia menjelaskan, ada tiga jenis validasi, yakni NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk; NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk; serta NIK bagi Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah.

“Wajib Pajak orang pribadi penduduk diminta secara mandiri untuk melakukan pemadanan NPWP dengan data kependudukan, karena NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” terang Herman.

Adapun cara validasi NIK secara on-line, yaitu:

  • Silakan login terlebih dahulu pada laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Setelah itu, pilih menu utama ‘Profil’.
  • Setelah menu ‘Profil’ terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  • Pada halaman menu ‘Profil’ bagian ‘Data Utama’, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
  • Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom itu. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.
  • Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
  • Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.
  • Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  • Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Baca Juga  Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak

Seluruh anggota Polres Metro Jakarta Barat pun serentak melakukan validasi NIK melalui ponsel masing-masing.

Kemudian, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan Leksono Widodo menyampaikan materi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi melalui e-Filing via laman DJP Online.

“Kepada para peserta untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT tahunan, yaitu bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan,” kata Krisna.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tak Lapor SPT dan Setor Pajak, Wajib Pajak Terancam Dipenjara 6 Tahun

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *