in ,

Manfaat PNBP Pascaproduksi untuk Nelayan

Manfaat PNBP Pascaproduksi untuk Nelayan
FOTO : IST

Manfaat PNBP Pascaproduksi untuk Nelayan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan, pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi di bidang perikanan tangkap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat nelayan dan keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia. Untuk itu, dalam memungut PNPB pascaproduksi, KKP mengakomodasi kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023.

“Beberapa waktu lalu saya bertemu nelayan dari daerah, saya sampaikan ke mereka silakan kasih kami masukan berapa besarannya. Sekarang regulasi harga acuan ikan yang menjadi komponen dalam menetapkan pungutan PNBP pascaproduksi sudah terbit. Mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan terjaga dengan baik. Itu sebenarnya yang paling penting,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Rabu (01/32).

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Trenggono menerangkan, penetapan PNBP pascaproduksi diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan, KKP telah menerbitkan sejumlah peraturan turunan dalam melaksanakan pungutan PNBP pascaproduksi, salah satunya Kepmen KP 21/2023.

Trenggono mengakui bahwa penyesuaian harga acuan ikan tidak hanya mempertimbangkan masukan para pelaku usaha perikanan, tapi juga mempertimbangkan harga pokok produksi atau biaya operasional. Untuk itu, ia meminta penyesuaian tersebut dipatuhi sehingga produktivitas perikanan tangkap yang ramah lingkungan di dalam negeri berjalan optimal.

“Nelayan langsung yang hidupnya bergantung dari laut, ini yang ingin kita sejahterakan. Caranya adalah sumber daya perikanan yang diambil oleh pelaku usaha penangkapan dari laut, juga harus dibagi dalam bentuk PNBP pascaproduksi tadi yang bisa kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan,” tambahnya.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan bahwa penerapan PNBP pascaproduksi didukung oleh infrastruktur teknologi, salah satunya aplikasi e-PIT yang akan dipakai pelaku usaha untuk meng-input jumlah hasil tangkapan. Dari sistem ini juga, pelaku usaha akan mengetahui secara otomatis besaran PNBP pascaproduksi yang harus dibayarkan ke negara.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam menyampaikan hasil tangkapannya.

“Pesan kami kepada pelaku usaha, karena kami sudah mengakomodasi penyesuaian PNBP pascaproduksi melalui skema harga acuan ikan, saya minta juga kejujuran dari pelaku usaha agar melaporkan jumlah produksi secara jujur karena ini akan berkaitan dengan PNBP pascaproduksi yang dibayarkan,” tegasnya.

Zaini juga mengatakan bahwa terdapat 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang siap melaksanakan PNPB pascaproduksi dan kapal perikanan. Pelabuhan-pelabuhan tersebut sudah mengantongi izin PNBP pascaproduksi per Februari sebanyak 576 kapal.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Di sisi lain, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin mengaku bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan seiring pelaksanaan PNBP Pascaproduksi. Pengawasan dilakukan melalui teknologi serta patroli langsung di laut. Mengacu pada modus beberapa tahun belakang, menurut Adin, terkadang pelaku usaha ada yang memanipulasi jumlah hasil tangkapannya. Hal itu menjadi tantangan pengawasan agar potensi PNBP tetap terjaga. Namun, pihaknya memastikan siap mengoptimalkan program ini dengan pengawasan yang maksimal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *