in ,

Catat! Pemutakhiran Fitur e-Form SPT Form 1770

e-Form SPT Form 1770
FOTO : IST

Catat! Pemutakhiran Fitur e-Form SPT Form 1770

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-Form untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (SPT Form 1770). Hal ini untuk mendukung penyesuaian ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Untuk diketahui, SPT Form 1770 ini diakomodasikan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM), penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu, dan penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura. Melalui pembaruan ini, Wajib Pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah PPh Final yang harus dibayar pada kolom rekapitulasi peredaran bruto, Lampiran III SPT Form 1770.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Adapun salah satu pembaruan tersebut berupa penambahan fitur tulisan “PP 55” yang mendampingi “PP 23” pada Lampiran 1770-III, bagian A, angka 16. Fitur kalimat yang ditambahkan berupa penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.

Sejalan dengan hal ini, fitur pengisian otomatis PPh final pun dinonaktifkan. Artinya, pengisian dilakukan secara manual karena Wajib Pajak mesti memperhitungkan omzet tidak kena pajak.

“Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip Pajak.com, Rabu (1/3).

Meski demikian, Wajib Pajak tetap harus mengisi peredaran bruto per bulan dalam Lampiran III. Lalu, jika omzet tidak melebihi Rp 500 juta dalam setahun, maka kolom PPh Final diisi dengan angka ‘0’.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Untuk diketahui, sebelum pemutakhiran ini, Wajib Pajak pengguna tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 yang mengisi lampiran peredaran bruto dan kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.

Pemutakhiran lainnya adalah terdapat penambahan dua fitur pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, pada Lampiran 1770-III, bagian B, angka 6. Pertama, penghasilan dari luar negeri yang diperoleh WNA dengan keahlian tertentu (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a) UU PPh).

Kedua, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *