in ,

Penyesuaian Aturan PPh Final 0,5 Persen

Penyesuaian Aturan PPh Final
FOTO: IST

Penyesuaian Aturan PPh Final 0,5 Persen

Penyesuaian Aturan PPh Final 0,5 Persen. Semangat reformasi perpajakan masih terus berkobar di negeri ini. Setelah terbitnya UU HPP, pemerintah menerbitkan peraturan – peraturan turunan demi mendukung implementasi UU HPP di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga memperbarui dan menyesuaikan berbagai ketentuan dengan menerbitkan peraturan – peraturan baru. Salah satu ketentuan tersebut adalah mengenai penerapan PPh final 0,5% untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu atau biasa kita sebut Wajib Pajak UMKM.

Ketentuan mengenai penerapan PPh final terbaru diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Diberlakukannya peraturan ini mulai 20 Desember 2022 lalu menandai dicabutnya PP no. 23 tahun 2018 yang sebelumnya mengatur mengenai PPh final 0,5% untuk UMKM. PP no. 55 tahun 2022 juga menjadi PP ketiga yang mengatur mengenai PPh final untuk UMKM.

Ketentuan mengenani PPh final untuk Wajib Pajak UMKM diatur pada Bab X PP no. 55 tahun 2022 atau dimulai dari pasal 56. Peraturan ini sejatinya masih meneruskan ketentuan di PP no. 23 tahun 2018, yakni dengan tarif dan persyaratan obyektif yang relatif sama. Namun terdapat tambahan batasan omzet kumulatif tidak kena pajak selama setahun sebesar Rp500.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur pada pasal 60.

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

Terdapat tambahan pula bagi subyek pajak yang dapat memanfaatkan ketentuan PPh final 0,5% yakni badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa bersama (BUMDesma) dan perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang. Dengan tambahan subyek ini, pembagian jangka waktu pengenaan PPh final yang sebelumnya diatur pada pasal 5 PP no. 23 tahun 2018 menjadi seperti ini:

a. 7 tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

b. 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang;

c. 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT.

Kemudian bagaimanakah penghitungan jangka waktu penggunaan ketentuan PPh final 0,5% dengan diterbitkannya peraturan ini? Diatur pada pasal 69 PP no. 55 tahun 2022, penghitungan jangka waktu penggunaan PPh final bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan ketentuan PP no. 23 tahun 2018 terbagi menjadi 2, yakni:

a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi serta badan berbentuk, koperasi, CV, firma, atau PT yang terdaftar sebelum berlakunya PP no. 23 tahun 2018, jangka waktu dihitung sejak 2018 sampai dengan:

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

– berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur pada pasal 5 PP no. 23 tahun 2018, sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan dan kriteria untuk dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP no. 55 tahun 2022;

– Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP no. 55 tahun 2022 meskipun jangka waktu belum berakhir.

b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi serta badan berbentuk, koperasi, CV, firma, atau PT yang terdaftar setelah berlakunya PP no. 23 tahun 2018, jangka waktu dihitung sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan:

– berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur pada pasal 5 PP no. 23 tahun 2018, sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan dan kriteria untuk dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP no. 55 tahun 2022;

– Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP no. 55 tahun 2022 meskipun jangka waktu belum berakhir.

Sedangkan penghitungan jangka waktu penggunaan ketentuan PPh final 0,5% untuk selain yang disebutkan diatas adalah sebagai berikut:

a. Untuk Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP no. 55 tahun 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar;

Baca Juga  Peluang Koreksi Pajak Kembali, Setelah Selesai di Tahapan Keberatan

b. Untuk Wajib Pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP no. 55 tahun 2022, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% dihitung sejak tahun pajak PP no. 55 tahun 2022 berlaku (Tahun pajak 2022).

Disesuaikannya pengaturan mengenai penerapan PPh final 0,5% melalui PP no. 55 tahun 2022 ini semakin memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM. Ditambahkannya subyek pajak yang dapat memanfaatkan PP no. 55 tahun 2022 diharapkan dapat memperluas basis pajak, dan diaturnya batasan omzet tidak kena pajak untuk Wajib Pajak UMKM orang pribadi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Untuk itu, penuhi kewajiban perpajakan Anda dengan taat. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *