in ,

Sejarah Peradilan Pajak

Sejarah Peradilan Pajak
FOTO: IST

Sejarah Peradilan Pajak

Sejarah Peradilan Pajak. Pengadilan pajak didirikan oleh negara sebagai sarana bagi wajib pajak apabila ingin mencari keadilan di bidang perpajakan. Wajib pajak berhak untuk melakukan banding atau gugatan apabila tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. sebelum menjadi Pengadilan Pajak, seperti yang kita ketahui sekarang, Pengadilan Pajak dulunya disebut pertama kali dengan Institusi Pertimbangan Pajak, kemudian berubah nama beberapa kali sampai menjadi Pengadilan Pajak.

Institusi Pertimbangan Pajak

Pengadilan pajak lahir dari sebuah institusi bernama Institusi Pertimbagan Pajak. Secara historis, upaya penyelesaian sengketa pajak telah ada sejak lama, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintah telah memprediksi terkait adanya sengketa pajak sejak zaman penjajahan belanda di Indonesia. Saat itu, sebagai solusi timbulnya sengketa pajak maka didirikan Institusi Pertimbangan Pajak (IPP) pada 1915.

Tujuan dibentuknya institusi ini adalah untuk mempertahankan hak-hak wajib pajak dan otoritas pajak di bidang perpajakan. Pembentukan tersebut tertuang dalam Staatsblad No.707/1915. Pihak-pihak yang bergabung dalam institusi ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan para ahli perpajakan. Institusi ini hanya berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta) dengan pertimbangan bahwa kota ini menjadi pusat perdagangan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Perkembangan penting selanjutnya adalah ketika diundangkannya Staatblad  1927 No.29 yang menggantikan Staatsblad No. 707/1915. Peraturan penting dari peraturan tersebut terkait jabatan ketua IPP yang digantikan dari Menteri Keuangan ke Wakil Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia membawa berbagai perubahan yang mempengaruhi keberadaan IPP. Akan tetapi, keberadaan institusi ini tetap dipertahankan dan diatur dalam aturan peralihan UUD 1945. IPP masih berlaku hingga pemerintah Indonesia melakukan peninjauan kembali pada tahun 1959. Dengan diundangkannya UU No.5/1959 tentang Pengubahan “Regeling Van Het Beroup In Belastingzaken”, dibentukan Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).

Majelis Pertimbangan Pajak

Langkah lanjut dari Institusi Pertimbangan Pajak adalah lahirnya Majelis Pertimbangan Pajak. Majelis Pertimbangan Pajak dibuat berdasarkan amanat UU No.5 tahun 1959 Tentang Pengubahan “Regeling Van Het Berroep In Belastingzaken”. Materi UU ini sebenarnya hanyalah pengubahan nama “Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken” menjadi Majelis Pertimbangan Pajak.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Perbedaan yang mencolok hanyalah perubahan Pasal 4 yang semula “Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak diambil sumpahnya di hadapan Gubernur Provinsi Jawa Barat” menjadi “Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak diambil sumpahnya di hadapan Presiden…”

Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Terdapat keingin yang kuat dari fiskus dan wajib pajak untuk meningkatkan keadilan pajak di Indonesia. Pada perkembanganya Majelis Pertimbangan Pajak sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak sehingga pada tahun 1997 legistor Indonesia menetapkan UU No.17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Badan ini hanya berdiri selama 5 tahun sampai tahun 2002.

Terbentuknya Pengadilan Pajak

Masyarakat dan pelaku ekonomi serta fiskus sebuah entitas yang kuat untuk memberikan keadilan hukum pajak. keingin pemerintah sebagai pemungut pajak yang bertujuan meningkatkan arus kas masuk ke rekening negara berimbas kepada meningkatnya sengketa pajak antara wajib pajak dan fiskus. Pemerintah memandang perlu sebuah usaha yang fokus untuk menangani sengketa pajak dengan baik dan memberikan keadilan hukum pajak bagi semua pihak. Untuk mencapai tujuan keadilan hukum pajak di Indonesia, dibentuk sebuah pengadilan yang disebut pengadilan pajak.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Resmi pada tahun 2002 sebuah pengadilan pajak didirikan melalui sebuah UU. Awal pendirian pengadilan pajak, pemerintah belum memiliki fasilitas yang memadai untuk menangani sengketa pajak di pengadilan pajak yang berlokasi di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Pengadilan Pajak yang berdiri saat ini adalah Pengadilan Pajak berdasarkan UU No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak atau UU Pengadilan Pajak. Semakin lama Pengadilan Pajak semakin dibutuhkan oleh Wajib Pajak dibuktikan dari berkas sengketa yang diperiksa selalu meningkat dari tahun ke tahun. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak makin sadar akan kebutuhan keadilan hukum pajak yang bisa didapatkan dari Pengadilan Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *