in ,

Mengenal Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan

Mengenal Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan
FOTO: IST

Mengenal Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak badan semakin dekat. Selain dapat menyampaikan secara 0n-line (e-Filing atau e-Form), Wajib Pajak juga bisa melaporkan SPT tahunan melalui melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir. Namun, dokumen yang dikirim harus melampirkan pula lembar informasi amplop SPT tahunan. Mengenal apa itu lembar informasi amplop SPT tahunan? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 ditegaskan, pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan jasa kurir/pos diberbolehkan, asalkan berkas SPT tahunan harus dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diberi lembar informasi amplop SPT tahunan. Barulah kemudian dikirimkan ke alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tempat Wajib Pajak terdaftar.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Dalam proses itu, juga ada dokumen bernama surat tercatat, yaitu bukti pengiriman atau tanda terima berkas. Setiap 1 surat tercatat hanya berlaku untuk 1 SPT tahunan.

Sebagai catatan, tanda bukti pengiriman berkas tersebut akan dianggap sebagai bukti dan tanggal penerimaan SPT tahunan—sepanjang SPT tahunan yang sudah dilaporkan lengkap. Selain itu, tanggal yang tertera dalam surat tercatat adalah tanggal pelaporan SPT tahunan. Misalnya, surat tercatat ditulis tanggal 31 Maret 2023, maka tanggal pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2023. Tujuan utama adanya prosedur ini adalah sebagai kelengkapan arsip penjamin kerahasian dokumen SPT tahunan.

DJP mengimbau bukti pengiriman itu dapat disimpan dengan baik sebagai arsip, karena bisa saja sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melakukan pengecekan ulang.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Apa saja hal yang harus diisi dalam lembar informasi amplop SPT tahunan?

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nama Wajib Pajak;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Tahun pajak;
  • Status SPT tahunan (nihil, kurang bayar atau lebih bayar);
  • Jenis SPT tahunan (SPT tahunan pembetulan keberapa);
  • Nomor telepon/handphone;
  • Email;
  • Pernyataan; dan
  • Tanda tangan Wajib Pajak;

Wajib Pajak juga perlu mengisi beberapa keterangan, yaitu:

  • Untuk yang diberi tanda *): khusus Wajib Pajak orang pribadi;
  • Untuk yang diberi tanda **): pada lembar informasi amplop SPT tahunan, silakan isi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai; dan/atau
  • Untuk yang diberi tanda ***): pada lembar informasi amplop SPT tahunan bisa diisi jika merupakan SPT tahunan pembetulan.
Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *