in ,

Siapa dan Apa Tugas Agen Fasilitas TPB dan KITE

Tugas Agen Fasilitas TPB dan KITE
FOTO: IST

Siapa dan Apa Tugas Agen Fasilitas TPB dan KITE

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai memberikan beragam fasilitas bidang kepabeanan, antara lain berupa tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Untuk mengoptimalkan sosialisasi dan pelayanan fasilitas, Bea Cukai membentuk agen fasilitas TPB dan KITE. Lantas, siapa dan apa saja tugas agen fasilitas TPB dan KITE? Pajak.com akan mengulasnya sesuai regulasi yang berlaku.

Apa itu TPB dan KITE? 

TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu untuk menimbun, mengolah, atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapat penangguhan bea masuk. Sementara, KITE merupakan  perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan
Siapa itu agen fasilitas TPB dan KITE?

Sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (PER-42/BC/2017), agen fasilitas TPB dan KITE merupakan pegawai Bea Cukai yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan. Secara umum, agen fasilitas TPB dan KITE bertugas memberikan informasi yang komprehensif mengenai pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada pelaku industri.

Secara lebih rinci, PER-42/BC/2017 mengatur 3 tugas utama agen fasilitas TPB dan KITE, yaitu:

  • Melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas. Adapun kegiatan yang dilakukan, antara lain mengumpulkan bahan dan data yang diperlukan untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan potensial pengguna fasilitas TPB dan KITE, serta menganalisa bahan dan data untuk ditetapkan sebagai perusahaan penerima fasilitas TPB dan KITE;
  • Melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dalam rangka penggunaan fasilitas TPB dan KITE; dan
  • Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas TPB dan KITE. Dalam hal ini agen fasilitas TPB dan KITE bertugas melakukan kompilasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan mengelola produk hukum, seperti putusan banding, keberatan, dan putusan hukum lainnya.
Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas TPB dan KITE dapat dibantu oleh pegawai pada unit vertikal kantor Bea Cukai masing-masing. Bantuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia.

Selain itu, agen fasilitas juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai; Kantor Pelayanan Utama (KPU) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Agen fasilitas juga dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Bea Cukai untuk mengoptimalkan dan akurasi data pada proses kompilasi maupun dan analisis data.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *