in ,

Aturan Baru Prosedur Deklarasi Asal Barang Impor

Prosedur Deklarasi Asal Barang
FOTO: IST

Aturan Baru Prosedur Deklarasi Asal Barang Impor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai terus berupaya memberikan kepastian hukum dan tingkatkan fleksibilitas pelayanan impor. Salah satunya dengan kembali mengatur prosedur penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB). Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Sekilas mengulas, SKA atau certificate of origin (CoO) adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi). Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, ketentuan ini ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel.

“Melalui PMK ini pemerintah juga mengganti aturan-aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA dan/atau DAB dan menggantikan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 yang berlaku khusus selama masa pandemi COVID-19. Segera pahami perubahan aturannya, karena PMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti,” kata Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (16/4).

Ia menekankan, ada beberapa ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023. Ketentuan baru itu, meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB; tanda tangan eksportir/produsen dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA; serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA. Hatta memastikan, semua lebih simpel dan mudah dibandingkan aturan sebelumnya.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

“Namun, pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik (e-Form). Untuk mendapatkan tarif preferensi ini para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean masing-masing,” tambahnya.

Hatta menegaskan, dokumen yang diserahkan merupakan lembar asli, dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan yang selanjutnya dapat dikirim melalui sistem komputer pelayanan (SKP), surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

Selain itu, terdapat batas waktu penyerahan dokumennya, yaitu  90 hari kalender sejak pemberitahuan impor barang mendapatkan pendaftaran dan paling lambat satu tahun terhitung sejak penerbitan SKA atau invoice declaration. Hal ini karena ada ketentuan yang berbeda antara importir jalur merah, jalur hijau, dan penyelenggara/pengusaha di tempat penimbunan berikat (TPB), pusat logistik berikat (PLB), dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

“Pahami dan taati segala ketentuannya, besar harapan kebijakan ini dapat mendorong kualitas pelayanan kepabeanan,” pungkas Hatta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *