in ,

3 Dokumen Wajib Perpanjangan Waktu Lapor SPT

3 Dokumen Wajib Perpanjangan Waktu Lapor SPT
FOTO: IST

3 Dokumen Wajib Perpanjangan Waktu Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, Wajib Pajak harus menyebutkan alasan yang jelas dan melampirkan 3 dokumen untuk pengajuan pemberitahuan perpanjangan waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009.

“Selain alasan perpanjangan, Wajib Pajak juga perlu melakukan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Serta melampirkan lampiran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 PER-21/PJ/2009,” tulis salah satu akun resmi Twitter DJP, @kring_pajak, menjawab pertanyaan warganet, dikutip Pajak.com(15/4).

DJP memerinci, ada 3 lampiran yang harus disertakan saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan. Pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan atau dari Wajib Pajak sendiri (bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup).

Kedua, surat setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ketiga, surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. Lampiran ini harus disampaikan jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas juga harus melampirkan surat pernyataan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan. Surat pernyataan yang dimaksud berasal dari pemberi kerja.

“Silakan pastikan terkait permohonannya sudah sesuai dengan ketentuannya. Adapun terkait waktu proses permohonan, DJP wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan (waktu pelaporan) SPT tahunan diterima lengkap, ya,” tulis DJP.

Seperti diketahui, penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara on-line melalui aplikasi e-PSPT. Caranya lebih simpel dibandingkan harus mengurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yakni:

  • Buka DJP Online;
  • Klik ‘Profil’;
  • Pilih ‘Aktivasi Fitur’;
  • Centang dalam kotak ‘e-PSPT’;
  • Klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’;
  • Muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda Yakin Ingin Mengubah?’, klik ‘ya’;
  • Wajib Pajak akan diminta login kembali dan secara otomatis Wajib Pajak;
  • Pilih ‘Layanan’ dan muncul tulisan ‘e-PSPT’;
  • Muncul menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT’ dan klik ‘Pemberitahuan’; dan
  • Formulir pemberitahuan terdiri atas 4 bagian, yaitu informasi, data keuangan, dokumen lampiran, dan ringkasan. Kemudian, isi formulir pemberitahuan dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit;

Dalam e-PSPT terdapat juga dasbor menu ‘Monitoring’ atau kanal khusus untuk memantau pemberitahuan yang telah di-submit. Terdapat juga menu ‘Tracking’ untuk mengetahui sudah sejauh mana proses atau tindak lanjut permohonan. Secara rinci, pada menu “Tracking” Wajib Pajak juga dapat mengetahui disposisi pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan/penolakan, atau pencetakan dokumen.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang tentang Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktur jenderal pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *