in ,

Tarif, Subjek dan Objek dari Bea Meterai

Subjek dan Objek dari Bea Meterai
FOTO: IST

Tarif, Subjek dan Objek dari Bea Meterai

Tarif, Subjek dan Objek dari Bea Meterai. Bea Meterai adalah suatu pungutan atau pembayaran pajak melalui benda meterai yang dikenakan khusus untuk beberapa dokumen yang diharuskan oleh undang-undang. Proses pencatatan pengeluaran Bea Meterai ini sama sederhananya dengan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan.

Namun Bea Meterai ini dicatat ketika perusahaan melunasi atau membeli Benda Meterai. Menurut undang-undang PPh disebutkan bahwa pajak merupakan salah satu pengeluaran yang dapat mengurangi penghasilan bruto kecuali pajak penghasilan.

Sebelum kita membahas panjang lebar mengenai bea meterai lebih baik kita mengenal istilah-istilah berikut ini :

a. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;

b. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI;

c. Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan Atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan;

d. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya;

Baca Juga  Realisasi Insentif Kepabeanan Tembus Rp 23,7 Triliun per Agustus

e. Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

e-Meterai

Meterai elektronik (e-meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan UU No.11 tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudkan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 berlaku mulai 1 Januari 2021.

Subjek Bea meterai

Subjek Bea meterai atau disebut dengan pihak-pihak yang terutang Bea Meterai adalah pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Jadi intinya adalah semua pihak yang dengan sengaja menggunakan atau memanfaatkan semua jenis dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan bea cukai harus membayar atau menempelkan meterai baik benda meterai atau bentuk lainnya pada dokumen tersebut.

Baca Juga  Kanwil DJP Kepri Perkenalkan Fitur Deposit Pajak dalam “Core Tax”

Objek Bea Meterai 

Bea meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dbuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris berserta grosse, Salinan, dan kutipannya;

3.Akta pejabat pembuat akta tanah beserta Salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

5. Document transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah dengan nominal lebih dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang:

1. Menyebutkan penerimaan uang;

2. Berisi pengakuan bahwa uatang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Saat Terutang Bea Meterai

Bea meterai terutang pada saat:

1.Dokumen dibubuhi tanda tangan meliputi surat perjanjian berserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya dan akta pejabat pembuat akta tanah bserta Salinan dan kutipannya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Bruto Rp 47,25 Triliun per Agustus 2024

2. Dokumen selesai dibuat meliputi surat berharga dengan mana dan dalam bentuk apapun dan dokumen transaksi surat beharga, termasuk dokumen transasksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat meliputi surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, dokumen lelang dan surat yang menyatakan jumlah uang.

4. Dokumen diajukan ke pengadilan, utnuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

5. Dokumen digunakan di Indonesia, utnuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri.

Stakeholder Bea Meterai

1. Authorized dealer merupakan pihak yang mendistributor e-meterai kepada pihak pengecer dan pihak yang terutang serta memungut biaya terdahap yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2. Pihak pengecer merupakan pihak yang mendistributor e-meterai kepada pihak yang terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan.

3. Pihak pemungut merupakan pihak yang melakukan pemungutan bea meterai secara langsung atas pihak yang terutang.

4. Pihak yang terutang merupakan pihak yang dikenai bea meterai dan wajib membayar bea meterai yang terutang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *