in ,

Ketentuan Tarif, Dasar dan Cara Perhitungan PBB

Dasar dan Cara Perhitungan PBB
FOTO: IST

Ketentuan Tarif, Dasar dan Cara Perhitungan PBB

Ketentuan Tarif, Dasar dan Cara Perhitungan PBB. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan hak atas bumi dan bangunan yang ada di atasnya yang nilainya di atas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Jadinya intinya pajak bumi dan bangunan ini dikenakan kepada semua wajib pajak yang mempunyai hak atas objek pajak bumi dan bangunan yang ada di atasnya. Berikut ketentuan tarif, dasar dan cara perhitungan PBB.

Pajak bumi dan bangunan berbeda dengan pajak-pajak lainnya, karena salah satu penyebabnya adalah system yang dipakai masih cenderung pada official assessment, artinya semua hal yang kaitannya dengan penentuan besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar adalah pihak petugas pajak (fiskus). Hal ini yang membedakan pajak bumi dan bangunan dengan pajak penghasilan (PPh) yang cenderung pada system self assessment.

Proses pencatatan pengeluaran pajak bumi dan bangunan ini lebih sederhana dibandingkan dengan pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai, karena pajak bumi bumi dan bangunan ini dibayar setahun sekali. Menurut undang-undang PPh disebutkan bahwa pajak merupakan salah satu pengeluaran yang dapat mengurangi penghasilan bruto kecuali pajak penghasilan. Oleh karena itu pengeluaran ini akan dicatat oleh perusahaan sebagai berikut:

Biaya Pajak Bumi & Bangunan xxx

Kas xxx

Sebelum dibahas panjang lebar mengenai PBB, lebih baik kita ketahui mengenai beberapa pengertian kaitannya dengan PBB.

1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;

2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

3. Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Berdasarkan UU No 12 tahun 1985 pasal 1A menyebutkan objek pajak bumi dan bangunan adalah tentu saja bumi dan/ bangunan. Namun, dalam hal ini bumi dan bangunan yang seperti apa? Di dalam Peraturan Menteri keuangan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak terhutang.

Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Letak

2. Peruntukan

3. Pemanfaatan

4. Kondisi Lingkungan

Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Bahan yang Digunakan

2. Rekayasa

3. Letak Kondisi Lingkungan dan Lain-lain

Bukan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Selain bumi dan bangunan di atas, ada beberapa objek pajak yang dikecualikan, diantaranya adalah:

1. Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah,sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. Contoh:

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

– pesantren atau sejenis dengan itu;

– madrasah;

– tanah wakaf;

– rumah sakit umum.

2. Objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;

3. Objek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;

4. Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut undang-undang ini.

Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai wajib pajak. Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.

Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Tarif, Dasar dan Cara Perhitungan PBB

Tarif pajak bumi dan bangunan adalah 0,5 % dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Sedangkan Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual objek pajak. Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Cara perhitungan pajak dan bangunan adalah sebagai berikut :

PBB = 0,5 % X NJKP

PBB = 0,5 % X (Prosentase tertentu X DPP)

PBB = 0,5 % X [Presentase tertentu X (NJOP –NJOPTKP)]

Contoh:

PT. ABC mempunyai satu bidang tanah seluas 100 M2 dengan NJOP sebesar Rp 1 juta/M2. Jika prosentase NJKP tanah tersebut adalah sebesar 20% dan NJOPTKP sebesar Rp 10 juta. Berapakah besarnya Pajak Bumi dan bangunan yang harus di bayar oleh WP A?

Jawab :

NJOP : 100 M2 X Rp 1 juta/M2 : Rp 100 Juta

PBB = 0,5 % X [20% X (100 Juta – 10 Juta)]

PBB = 0,5 % X (20% X 90 Juta)

PBB = 0,5 % X 18 Juta

PBB = Rp 90.000,-

Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar adalah sebesar Rp 90.000,-

PT. ABC akan mencatat:

Biaya Pajak Bumi & Bangunan 90,000

Kas 90,000

(Mencatat pengeluaran untuk pajak bumi dan bangunan)

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *