in ,

Hak Wajib Pajak dalam Pelaksanaan PBB

Hak Wajib Pajak dalam Pelaksanaan PBB
FOTO: IST

Hak Wajib Pajak dalam Pelaksanaan PBB

Dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak memiliki hak – hak yang harus dipenuhi. Secara umum, hak – hak wajib pajak ini termasuk dalam ruang lingkup ketentuan formal sebagaimana diatur pada UU KUP. Namun, UU PBB juga mengatur hak – hak wajib pajak dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PBB, yakni tepatnya pada UU nomor 12 tahun 1985 s.t.d.d. UU nomor 12 tahun 1994. Hak wajib pajak dalam pelaksanaan PBB tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pembatalan Penetapan Status Subjek/Wajib Pajak­

Jika subjek pajak yang ditunjuk atas suatu objek pajak PBB merasa keberatan atas penunjukan tersebut, maka Ia berhak mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak. Keterangan tertulis ini harus diajukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak Surat keterangan penetapan subjek pajak diterima oleh subjek pajak. Atas permohonan tersebut, Dirjen pajak akan memberikan keputusan maksimal 1 bulan sejak diterimanya permohonan.

2. Keberatan PBB

Atas produk hukum berupa SPPT atau SKP PBB yang berisi PBB terutang yang harus dilunasi, wajib pajak dapat mengajukan keberatan. Sama halnya dengan keberatan yang diatur pada UU KUP, keberatan PBB dilakukan terhadap materi penetapan besarnya PBB terutang yang terdapat pada SPPT atau SKP PBB. Keberatan PBB diajukan kepada Dirjen Pajak melalui kepala KPP pengadministrasi objek pajak yang diajukan keberatan.

Berikut persyaratan pengajuan keberatan PBB:

1) Satu keberatan diajukan untuk 1 SPPT atau 1 SKP PBB;

2) Wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan pembatalan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, permohonan pengurangan PBB, atau permohonan pengurangan denda administrasi;

3) Permohonan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

– Ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah PBB terutang menurut penghitungan wajib pajak dan disertai alasan yang jelas;

– Ditandatangi oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak;

– Dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan;

4) Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima SPPT atau SKP PBB, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak, seperti bencana alam, kebakaran, dan lain – lain.

Baca Juga  KPP Pratama Bengkalis Bersama Pemda Dorong Kepatuhan Pajak Dana Desa

5) Keberatan diajukan secara langsung atau melalui media lain seperti pos atau jasa ekspedisi.

Terhadap keberatan yang diajukan wajib pajak, Dirjen pajak akan memproses dengan melakukan penelitian. Keputusan akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan/surat keberatan.

3. Pengurangan PBB

a. Sebab pemberian

Pengurangan PBB dapat diberikan terhadap suatu objek pajak karena dua alasan, yakni:

1) Kondisi tertentu objek pajak PBB yang ada hubungannya dengan wajib pajak

Kondisi tertentu ini yakni jika wajib pajak mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB. Untuk dapat disetujui, wajib pajak harus menunjukkan/membuktikan kondisinya. Kerugian komersial ditunjukkan dengan  laporan keuangan/pencatatan yang dilampirkan dalam SPT tahunan PPh. Sedangkan kesulitan likuiditas ditunjukkan dengan ketidakmampuan membayar utang jangka pendek dengan kas yang diperoleh wajib pajak dari usaha.

2) Objek PBB terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa

Ruang lingkup bencana alam disini adalah bencana yang diakibatkan serangkaian peristiwa alami seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan, tanah longsor, dan sebagainya. Sedangkan sebab lain yang luar biasa antara lain kebakaran, wabah penyakit, kerusuhan, perampokan, dan sebagainya.

b. Produk hukum dan besaran pengurangan PBB

Pengurangan PBB dapat diajukan oleh wajib pajak atas produk hukum berupa SPPT, SKP PBB, dan SPT PBB. Adapun pengurangan PBB diberikan maksimal 75% dari jumlah PBB terutang dalam produk hukum jika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan dengan alasan kerugian dan kesulitan likuiditas. Sedangkan apabila wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan dengan alasan bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, pengurangan PBB diberikan maksimal 100% dari jumlah PBB terutang dalam produk hukum terkait.

c. Prosedur pengajuan permohonan

Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan melalui kepala KPP pengadministrasi objek pajak. Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Dokumen Persyaratan Pendaftaran Objek PBB sesuai PMK 81/2024

1) Satu permohonan diajukan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;

2) Wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan PBB atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan PBB, kecuali jika objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;

3) Permohonan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

– Ditulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan disertai alasan yang jelas;

– Ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak;

– Dilampiri fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengurangan PBB;

4) Permohonan diajukan secara langsung atau melalui sarana lain seperti pos atau jasa ekspedisi.

Terhadap permohonan yang diajukan wajib pajak, Kepala Kanwil DJP akan memproses dengan melakukan pengujian dan penelitian. Keputusan akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.

d. Ketentuan lain

Untuk PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi serta PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, terdapat ketentuan khusus mengenai pengurangan PBB. Pengurangan PBB dapat diberikan sebesar 100% dari PBB terutang untuk objek pajak berupa tubuh bumi pada kedua sektor tersebut dengan syarat:

– Kegiatan usaha masih dalam tahap eksplorasi;

– Menandatangani kontrak kerja sama (KKS) setelah Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 untuk PBB sektor migas atau memiliki izin untuk melakukan pengusahaan panas bumi setelah berlakunya UU nomor 21 tahun 2014 untuk PBB sektor pabum;

– Menyampaikan SPOP;

– Melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha migas atau pabum yang menyatakan bahwa objek masih pada tahap eksplorasi;

Untuk sektor migas, pengurangan PBB dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu maksimal 6 tahun sejak ditandatanganinya KKS migas, dan dapat diperpanjang hingga 4 tahun berdasarkan surat rekomendasi menteri. Sedangkan untuk sektor pabum, pengurangan PBB dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu maksimal 5 tahun sejak tanggal izin panas bumi diterbitkan, dan dapat diperpanjang hingga 2 tahun berdasarkan surat rekomendasi menteri.

Baca Juga  Menang 2-0 di Lapangan, Bagaimana Indonesia dan Arab Saudi Berhadapan dalam Kebijakan Pajak?

4. Pengurangan Denda Administrasi

a. Sebab Pemberian

Atas permintaan dari wajib pajak, Dirjen pajak dapat memberikan pengurangan denda administrasi dengan sebab – sebab tertentu:

– Denda dikenakan karena kealpaan/ketidaksengajaan wajib pajak;

– Denda dikenakan bukan karena kesalahan wajib pajak;

– Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi;

– Terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya;

– Terjadi hal lain berdasar pertimbangan Dirjen Pajak.

b. Produk hukum

Pengurangan denda administrasi dapat diberikan terhadap denda administrasi sebesar 25% dalam SKP atau denda administrasi sebesar 2% per bulan dalam STP PBB.

c. Prosedur pengajuan permohonan

Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan denda administrasi PBB kepada Dirjen Pajak melalui kepala KPP pengadministrasi objek pajak. Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan denda administrasi untuk selain akibat terdampak bencana alam atau kejadian luar biasa adalah sebagai berikut:

1) Satu permohonan diajukan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;

2) Wajib pajak tidak sedang diajukan keberatan atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau telah dicabut oleh wajib pajak, tidak sedang diajukan permohonan pengurangan PBB, dan tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP atau STP yang tidak benar

3) Permohonan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

– Ditulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya denda administrasi yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan yang jelas;

– Ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak;

4) PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar perhitungan denda administrasi telah dilunasi wajib pajak.

5) Permohonan diajukan secara langsung atau melalui sarana lain seperti pos atau jasa ekspedisi.

Terhadap permohonan yang diajukan wajib pajak, Dirjen Pajak akan memproses dengan melakukan pengujian dan penelitian. Keputusan akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *