in ,

Hak-Hak Wajib Pajak

Hak-Hak Wajib Pajak
FOTO: IST

Hak-Hak Wajib Pajak

Hak-Hak Wajib Pajak. Pembayaran pajak menjadi keharusan bagi setiap masyarakat yang telah memenuhi ketentuan kewajiban pajak yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk kontribusi seorang warga negara dalam pembangunan negerinya. Meskipun pemerintah mendapat mandat dari rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan mengatasi kemiskinan, jelas pekerjaan berat ini tidak dapat bertumpu sendirian.

Pemerintah bertugas memastikan bahwa kebijakan fiskal yang dijalankan sesuai fungsinya, baik alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mengatasi permasalahan ekonomi bangsa. Oleh karena itu, pajak dimaksudkan untuk menjalankan fungsi tersebut melalui penerapan prinsip progresif bagi anggota masyarakat yang relatif lebih kuat dan progresif dalam pemberian bantuan (transfer payment) bagi yang lemah. Pajak diharapkan dapat memperkuat landasan pembangunan dan membantu kalangan yang tidak mampu dalam bentuk subsidi.

Baca Juga  Manfaat dan Cara Kerja Fitur Deposit Pajak di Coretax System

Dengan demikian, masyarakat yang telah membayar pajak juga perlu mengetahui hak-hak mereka dalam pembayaran pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara umum, hak-hak wajib pajak meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Dijaga Kerahasiaanya

Atas segala informasi yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Termasuk pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penugasan pajak, seperti akuntan, pengacara, ahli Bahasa yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Meliputi kerahasiaan Surat Pemberitahuan Pajak, dan dokumen lainnya terkait pelaporan pajak; data pihak ketiga yang bersifat rahasia; serta dokumen rahasia lain sesuai ketentuan perpajakan. Meskipun jika terkait dengan penyidikan, tuntutan, dan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau dokumen bukti tersebut dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  1. Mendapat Pembinaan dan Pengarahan dari Fiskus
Baca Juga  Perusahaan, Perhatikan Aspek Ini Agar “Tax Planning” Tak Melanggar Aturan

Sebagai konsekuensi logis dari sistem penilaian sendiri (self assessment) yang diwajibkan kepada Wajib Pajak untung menghitung, memperhitungkan, membayar pajaknya, agar dapat diandalkan kebenarannya.

  1. Memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT)

Hak ini dapat dilakukan dengan syarat belum lebih dari 2 tahun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajaknya, dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.

  1. Meminta Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan pelaporan dan penyampaian SPT ke Ditjen Pajak dengan menyampaikan alasannya secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.

  1. Mengajukan Keberatan dan Banding

Jika Wajib Pajak (WP) merasa tidak puas dengan ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka dia dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Setelah itu, jika WP masih tidak puas dengan keputusan keberatan, WP dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga  Setkab Ajak Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *