in ,

Ketentuan Bayar Pajak dan Lapor SPT bagi Pensiunan

Pajak dan Lapor SPT bagi Pensiunan
FOTO : IST

Ketentuan Bayar Pajak dan Lapor SPT bagi Pensiunan – Setiap pegawai yang bekerja baik di perusahaan swasta maupun milik negara akan mengalami masa pensiun. Walapun sudah menjadi pensiunan, biasanya pegawai masih menerima penghasilan. Lalu, apakah seorang pensiunan masih wajib bayar pajak?

Undang-undang pajak menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif maka kewajiban bayar pajak dan lapor SPT melekat dalam dirinya. Syarat subjektif yaitu ketika seseorang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan syarat objektif yaitu apabila seseorang mempunyai penghasilan yang melebihi PTKP. Artinya, apabila penghasilan yang diterima oleh pensiunan dari perusahaan atau tempat bekerjanya tidak lebih dari Rp54 juta dalam satu tahun maka pensiunan sudah tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Namun apabila seorang pensiunan mendapat penghasilan pensiunan lebih dari PTKP atau memiliki penghasilan lain dari usaha lain, maka pensiunan tersebut masih tetap memiliki kewajiban bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Lalu bagaimana dengan kewajiban lapor SPT bagi pensiunan? Dalam peraturan pajak dijelaskan bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan selama NPWP yang dimilikinya masih aktif. Dengan begitu berarti apabila seorang pensiunan sudah tidak memiliki kewajiban membayar pajak tetapi memiliki NPWP yang aktif, maka pensiunan tersebut masih memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan.

Namun DJP memberikan keringan agar penisunan yang penghasilannya di bawah PTKP dan tidak memiliki penghasilan lain dari usaha lain tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dengan syarat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif (NE) terlebih dahulu. Selain itu, status Non Efektif juga dapat membebaskan wajib pajak dari penerimaan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Menonefektifkan NPWP dapat dilakukan secara online dan datang langsung ke KPP terdekat. Apabila menonefektifkan NPWP dengan datang langsung ke KPP maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Datang ke petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP.
  • Mengajukan permohonan Non Efektif NPWP
  • Membawa dokumen seperti KTP dan NPWP serta formulir penetapan WP Non Efektif dan surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh di situs resmi DJP.
  • Apabila permohonan diterima KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak Non Efektif.

Berikut cara menonefektifkan NPWP secara online :

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman resmi Ditjen Pajak https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
  • Mengunduh file formulir menonaktifkan NPWP dengan menggeser laman ke bawah, sampai menemukan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls”
  • Setelah mengunduhnya, isi secara lengkap dan unggah dokumen tersebut melalui aplikasi e-Registration  https://ereg.pajak.go.id/login
  • Apabila dokumen sudah diterima dengan lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun apabila dokumen belum diterima dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak ada.
Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *