Asas Pengenaan Pajak di Indonesia – Pemerintah Indonesia mengenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik yang didapatkan dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) pengenaan pajaknya didasarkan atas asas domisilli. Sedangkan bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilakukan pengecekan batas waktu apakah termasuk WPDN (tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan) atau Wajib Pajak Luar Negeri (tinggal di Indonesia maksimal 183 hari dalam 12 bulan). Bila ditetapkan sebagai WPLN maka hanya dikenakan penghasilan yang berasak dari Indonesia saja, selebihnya akan diatur dengan perjanjian antar negara.
Untuk Indonesia sendiri diterapkan setidaknya tujuh asas pemungutan pajak. Ketujuh asas tersebut tidak berarti berbeda secara keseluruhan, namun hanya dipecah ke berbagai bagian yang lebih mendetail. Tujuannya agar dalam rangka menjalankan sistem perpajakan, fiskus dan WP memiliki pegangan yang jelas dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Ketujuh asas pemungutan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Asas Kebangsaan
Pajak dikenakan pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, hal yang sama juga diberlakukan pada warga asing yang telah tinggal atau berada di wilayah Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan (tanpa meninggalkan Indonesia sekalipun) yang menerima penghasilan dari Indonesia.
2. Asas Ekonomis
Hasil dari pemungutan pajak harus digunakan untuk kepentingan umum dan kepentingan rakyat secara menyeluruh. Pajak juga tidak boleh memberatkan masyarakat sehingga menyulistkan perekonomian rakyat.
3. Asas Finansial
Wajib pajak dikenakan pajaknya sesuai kemampuan finansial yang dimiliki. Pemungutan pajak akan disesuaikan dengan penghasilan WP tersebut. Semakin besar penghasilan WP maka semakin besar pula pajak yang dibebankan.
4. Asas Sumber
Merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi pajak hanya diterapkan kepada orang yang tinggal di Indonesia dan bekerja/mendapatkan penghasilan di Indonesia.
5. Asas Umum
Pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum dan diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum. Pajak dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia sendiri.
6. Asas Wilayah
Berlaku berdasarkan tempat tinggal wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki objek pajak dalam bentuk apapun dalam wilayah negara Indonesia, maka wajib pajak tersebut wajib untuk mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. Bahkan hal itu juga berlaku bagi warga negara asing yang tentu saja peraturan detailnya memungkinkan untuk berbeda.
7. Asas Yuridis
Asas Yuridis yang menjadi dasar pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:
a. UU No.28 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
b. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
d. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
f. UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
g. UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Comments