in ,

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Terdapat dua istilah dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu pemotongan dan pemungutan pajak. Secara umum, istilah pemotongan digunakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), sementara terminologi pemungutan berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perbedaan maupun persamaan istilah keduanya akan Pajak.com ulas secara lebih komprehensif berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu pemotongan pajak?

Pemotongan pajak dapat diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, istilah pemotongan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26.

Apa itu pemungutan pajak?

Pemungutan pajak merupakan kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Istilah pemungutan pajak digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22, PPN, PPnBM.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri
Apa persamaan pemotongan dan pemungutan pajak?

Persamaan istilah pemotongan atau pemungutan pajak adalah kegiatannya sama-sama dilakukan oleh pihak ketiga dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak ketiga ini bertugas menghimpun dan menyetorkan pajak ke kas negara. Bila pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja, maka pemungutan pajak dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) atau pemungut yang memang ditunjuk atas penyerahan barang/jasa kena pajak, seperti bendaharawan pemerintah. Adapun PKP yang ditunjuk untuk memungut adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto atau omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dan telah resmi dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP.

Kedua istilah ini juga disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UU PPh yang berbunyi, “Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.”

Untuk memahami perbedaan, berikut contoh kasus pemotongan dan pemungutan pajak:

  • Pemotongan
Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

PT Lestari Alamku membayar jasa konsultasi (jasa kena pajak) kepada PT Konsultan Abadi sebesar Rp 10.000.000. Atas pembayaran itu, PT Lestari Alamku wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen x Rp 10.000.000 = Rp 200.000.

Dengan demikian, pembayaran sebesar Rp 10.000.000 dari PT Lestari Alamku ke PT Konsultan Abadi telah dipotong PPh sebesar Rp 200.000, sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Konsultan Abadi adalah Rp 9.800.000.

  • Pemungutan

Dalam contoh yang sama, PT Lestari Alamku dan PT Konsultan Abadi merupakan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Maka, PT Konsultan Abadi harus memungut PPN sebesar 11 persen x 10.000.000 = Rp 1.100.000. Dengan demikian, pembayaran Rp 10.000.000 dari PT Lestari Alamku ke PT Konsultan Abadi telah dipungut PPN sebesar Rp 1.100.000.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Secara keseluruhan jumlah pembayaran yang dilakukan PT Lestari Alamku kepada PT Konsultan Abadi adalah Rp 10.000.000 + Rp 1.100.000 (PPN) – Rp 200.000 (PPh Pasal 23) = Rp 10.900.000.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *