in ,

Keuntungan Pemungutan Pajak Penghasilan Final

Keuntungan Pemungutan Pajak Penghasilan Final
FOTO: IST

Keuntungan Pemungutan Pajak Penghasilan Final

Keuntungan Pemungutan Pajak Penghasilan Final. Masalah pajak ialah masalah antara pemerintah yang memungut pajak dan pihak dengan masyarakat wajib pajak yang dibebani membayar pajak. Tetapi, bila ditinjau secara ekonomis, beban wajib pajak tidak terbatas pada besarnya pajak terutang yang harus dilunasi, melainkan termasuk biaya-biaya administrasi, atau yang dikenal dengan biaya pemenuhan kewajiban perpajakan itu sendiri (compliance cost). Compliance cost, seperti biaya merekrut pegawai, menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan, dll.

Sejak tahun 1984 pajak penghasilan di Indonesia menerapkan suatu sistem yang disebut setiap pajak berkewenangan untuk menghitung dan melaporkan utang pajaknya melalui surat pemberitahuan tahunan setiap tahunnya. Empat kaidah perpajakan yang meliputi adil (equitable), mudah (convenient), pasti (certain) dan murah (economical).

Dengan penerapan pemungutan pajak penghasilan final ini diperkirakan akan didapat keuntungan berupa:

– Pemungutan pajak secara efisien.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Pemungutan pajak dikatakan efisiensi bila biaya yang dikeluarkan untuk menagih pajak adalah sehemat mungkin, sekecil mungkin, minimal biaya yang dikeluarkan tidak melebihi penerimaan pajak. Dengan demikian, yang dikatakan efisiensi bila biaya operasional rendah dan waktu pencapaiannya singkat dengan memperoleh penerimaan pajak yang optimal.

– Tepat waktu, atau sewaktu wajib pajak mempunyai kemampuan.

Pemungutan pajak harus tepat waktu sebagaimana dirumuskan dalam tridharma perpajakan, dalam praktek perpajakan di identikkan dengan penagihan pajak, terutama pada masa penerapan official assessment pada perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Tetapi pada system self assessment sebagaimana terkandung pada perundang-undangan pajak nasional, di identikkan dengan pemungutan pajak dalam tahunan berjalan.

– Diperoleh kepastian hukum, sekaligus menciptakan pelayanan prima.

Pentingnya kepastian hukum mengenai subjek pajak, objek pajak sekaligus besarnya pajak terutang. Subjek pajak yang diatur dalam undang-undang harus jelas dan tidak meragukan. Seperti subjek pajak penghasilan yang terdiri dari orang pribadi dan badan ditentukan secara pasti. Apakah mereka merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri juga ditentukan secara pasti dan tidak meragukan. Penerapan tarif pajak pun harus terang dan transparan. Penerapan tarif harus di umumkan seluas mungkin, sehingga wajib pajak dapat menghitung sendiri pajaknya.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

– Menjamin tersedianya dana dalam rangka menjamin terlaksananya pelaksanaan tugas rutin pemerintah.

Untuk menjamin tersedianya dalan maka perlu adanya keberhasilan dalam pemungutan pajak, ukurannya dirumuskan dalam tridharma perpajakan. Tridharma perpajakan meliputi:

1. Dharma pertama: pemungutan pajak harus meliputi seluruh wajib pajak.

2. Dharma kedua: besarnya beban pajak terutang sesuai dengan objek yang semestinya.

3. Dharma ketiga: waktu pemungutannya tepat pada waktunya.

Persyaratan Struktur Pajak Yang Baik

Persyaratan struktur pajak yang baik adalah:

1) Penerimaan harus ditentukan dengan tepat.

2) Distribusi beban pajak harus adil. Setiap subjek pajak harus dikenakan sesuai dengan kemampuannya.

3) Yang menjadi masalah penting adalah bukan hanya pada titik mana pajak tersebut harus dibebankan, tetapi oleh siapakah pajak tersebut pada akhirnya harus ditanggung.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

4) Pajak harus dipilih sedemikian rupa untuk untuk meminimumkan terhadap keputusan perekonomian, dalam hubungannya dengan pasar yang efisien

5) Struktur pajak harus memudahkan penggunaan kebijaksanaan fiskal untuk mencapai stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.

6) Sistem pajak harus menerapkan administrasi yang wajib dan tegas serta pasti, dan harus dapat dipahami oleh wajib pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *