in ,

Prosedur Keberatan Bidang Kepabeanan dan Cukai

Prosedur Keberatan Bidang Kepabeanan
FOTO: IST

Prosedur Keberatan Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Melalui aturan ini pengajuan keberatan kini dapat disampaikan juga secara elektronik mulai 1 Januari 2023. Lantas, apa saja yang dapat diajukan keberatan? Dan, apa syarat serta prosedur pengajuan penyelesaian keberatan bidang kepabeanan dan cukai? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu keberatan bidang kepabeanan dan cukai? 

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) dan PER-15/2017, tidak menjabarkan definisi keberatan dalam bidang kepabeanan dan cukai. Namun, sesuai Pasal 41 UU Cukai, terdapat ketentuan hak individu/perusahaan untuk mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan hukum, diantaranya berupa tarif, dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, serta pengenaan bea keluar.

Secara lebih rinci, apa saja yang dapat diajukan keberatan dalam bidang kepabeanan dan cukai? 

– Penetapan yang dapat diajukan keberatan, yakni mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, antara lain berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau Surat Penetapan Pabean (SPP).
– Penetapan yang dapat diajukan keberatan, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, diantaranya berupa Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).
– Untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yakni berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). Adapun penetapan yang bisa diajukan keberatan mengenai pengenaan bea keluar, yakni berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Senada dengan ketentuan yang lama, terhadap 1 penetapan hanya dapat diajukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan.

Apa saja syarat dan prosedur pengajuan penyelesaian bidang kepabeanan dan cukai?

– Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
– Diajukan oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.
– Keberatan harus dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, dan dilampiri salinan penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan.
– Pengajuan keberatan harus disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
– Seluruh dokumen keberatan dapat disampaikan secara secara manual ke kantor bea dan cukai terdekat. Proses pengajuan permohonan keberatan juga bisa dilakukan secara on-line melalui Portal CEISA 4.0 pada tautan https://portal.beacukai.go.id (bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai) serta melalui https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding (bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai)
– Direktur, kepala kanwil, kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC), atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) akan melakukan penelitian terhadap formal pengajuan keberatan, meliputi jangka waktu pengajuan permohonan keberatan, orang yang berhak mengajukan keberatan, kesesuaian dan keberatan surat pernyataan atau bukti penerimaan negara, kesesuaian penetapan yang dilampirkan dengan yang diajukan keberatan, serta kesesuaian kriteria kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan.
– Nantinya, direktur, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC akan menerbitkan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan.
– Apabila direktur, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari, permohonan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan
Apa saja jaminan yang berlaku dalam pengajuan keberatan bidang kepabeanan dan cukai? 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengajukan keberatan, individu harus menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Adapun bentuk jaminannya berupa:

– Jaminan tunai.
– Jaminan bank.
– Jaminan dari perusahaan asuransi.

Dikecualikan dari penyerahan jaminan, apabila:

– Barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean.
– Tagihan telah dilunasi.
– Penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

Ditulis oleh

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *