in ,

Syarat Agar Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Ditolak

Syarat Agar Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Ditolak
FOTO: IST

Syarat Agar Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Ditolak

Pajak.com, Jakarta – Baru-baru ini, pesohor Indra Bekti terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, karena pecahnya pembuluh darah dan menyebabkan pendarahan otak. Tak hanya itu saja, keluarga Indra mesti berhadapan dengan masalah lainnya. Ya, klaim asuransi kesehatan milik Indra dikabarkan ditolak oleh RS yang bersangkutan. Untuk itu, sebagai pemilik asuransi, sudah seyogianya Anda mengetahui beberapa syarat agar klaim asuransi berjalan lancar.

Seperti diberitakan, pembiayaan perawatan pendarahan otak Indra disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Pihak keluarga pun mengungkapkan kalau Indra baru bergabung dengan asuransi sekitar 6–7 bulan yang lalu. Karena penyakit yang diderita Indra saat ini terbilang kronis, maka ada masa tunggu selama satu tahun untuk dapat mengajukan klaim asuransi.

Di sisi lain, perwakilan manajemen rumah sakit itu pun mengklaim tidak pernah menolak klaim asuransi kesehatan Indra. Pihak rumah sakit menjelaskan, klaim asuransi untuk Indra sejatinya bisa dipakai, hanya saja tidak dapat menutupi semua biaya perawatan saat ini. Mereka juga menyebut kalau asuransi memiliki beberapa tipe atau jenis perawatan, sehingga pasien atau keluarganya diimbau untuk mengetahui secara jelas sebelum melakukan klaim.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Sejatinya, keseluruhan hak dan kewajiban telah tertera pada klausul polis yang diberikan kepada nasabah asuransi-termasuk proses klaim. Namun, bahasa hukum dalam polis terkadang bisa disalahartikan atau sulit dipahami oleh nasabah.

Adapun proses klaim adalah pengajuan resmi dari pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung untuk penggantian biaya. Di sisi lain, terdapat beberapa penyebab proses klaim ditolak rumah sakit seperti melakukan perawatan medis di rumah sakit nonrekanan; polis lapse (polis asuransi sudah tidak aktif), karena sudah jatuh tempo atau ada keterlambatan dalam membayar premi atau iuran; risiko yang dialami masuk dalam pengecualian; polis masih dalam masa tunggu; dan penggunaan asuransi sudah melebihi batas yang ditentukan.

Nah, agar proses klaim berjalan dengan baik, ada baiknya Anda mengetahui beberapa syarat agar klaim asuransi kesehatan tidak ditolak sebagai berikut:

1. Rutin membayar premi

Rutin membayar premi merupakan hal terpenting lagi mendasar agar proses klaim berjalan lancar. Pasalnya, adanya tunggakan premi atau iuran akan menyebabkan polis tidak aktif (lapse). Jika Anda segera melunasi tunggakan, polis hanya akan berada di masa tenggang, walau tidak dapat digunakan. Namun, apabila Anda terlalu lama melunasinya, polis dapat menjadi tidak berlaku atau masa berlakunya habis. Ada baiknya juga Anda memerhatikan masa kedaluwarsa klaim yang berkisar antara 30–60 hari.

Premi asuransi kesehatan yang sesuai dengan budget Anda semestinya tidak mengganggu alur pengeluaran dan pemasukan setiap bulannya. Artinya, jangan mengambil manfaat yang terlalu banyak di awal, karena premi yang ditagih akan semakin mahal. Pilihlah manfaat yang penting saja, lalu upgrade manfaatnya setelah memiliki penghasilan lebih.

2. Lengkapi dokumen klaim

Hal ini terjadi biasanya ketika nasabah akan melakukan klaim dalam bentuk reimbursement. Umumnya, perusahaan asuransi akan meminta dokumen berupa formulir klaim, rekam medis, diagnosa rawat inap, dan lain sebagainya.

Jangan lupa untuk mempelajari polis asuransi dan garisbawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.
Selanjutnya, periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta. Hal penting lainnya, pastikan Anda terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan asuransi untuk mempermudah klaim.

3. Pahami pengecualian klaim

Ada baiknya, Anda perlu memahami pengecualian yang dicantumkan dalam polis asuransi yang dibeli, seperti pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, dan lain-lain

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

Sebagai informasi, pre-existing condition merupakan kondisi nasabah yang telah memiliki penyakit tertentu sebelum manfaat asuransi berlaku. Untuk itu, sangat disarankan agar Anda dapat jujur mengisi riwayat penyakit saat mendaftar polis asuransi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *