in ,

WP Bisa Ajukan Pemindahan Domisili di KPP Baru

WP Bisa Ajukan Pemindahan Domisili
FOTO: IST

WP Bisa Ajukan Pemindahan Domisili di KPP Baru

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, bila Wajib Pajak pindah alamat tempat tinggal atau domisili wilayah kerja, maka ia dapat mengajukan permohonan pemindahan layanan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru maupun lama. WP bisa ajukan pemindahan domisili di KPP baru, pemindahan dilakukan untuk mengubah data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus agar Wajib Pajak lebih nyaman mendapatkan layanan perpajakan di KPP sesuai domisili.

“Pemindahan Wajib Pajak bisa dilakukan di KPP lama atau baru,” tulis DJP dalam akun resmi Twitter @kring_pajak, dikutip Pajak.com (26/1).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Sebagai contoh, Asmara merupakan Wajib Pajak orang pribadi terdaftar dan mendapatkan NPWP dan terdaftar KPP Madya Jakarta Selatan. Namun, karena Asmara pindah rumah dan kerja di Kota Bandung, maka ia bisa mengajukan pemindahan ke KPP Madya Bandung atau ke KPP Madya Jakarta Selatan.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Bagaimana cara mengajukan permohonan pemindahan NPWP di KPP?

  • Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung.
  • Sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. Dokumen itu, antara lain Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP lama, NPWP lama, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila warga negara Indonesia (WNI), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi yang berstatus warga negara asing (WNA), dan surat kuasa (jika ada).
  • Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar yang lama atau KPP sesuai domisili sekarang. Jika tidak bisa datang secara langsung, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.
  • Sebelum datang ke KPP, Wajib Pajak bisa mengambil antrean secara on-line terlebih dahulu melalui https://kunjung.pajak.go.id.
  • Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). KPP lama kemudian akan melakukan penelitian dan mengambil keputusan paling lambat 5 hari.
  • Jika Kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari dan disampaikan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke KPP baru.
  • Selanjutnya, Kepala KPP baru akan merilis NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru; dan/atau melakukan penelitian lapangan dalam hal Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru.
  • Kepala KPP baru bisa mengirimkan NPWP secara elektronik melalui alamat surel (e-mail) yang telah terdaftar di DJP, dan/atau secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Apabila Wajib Pajak orang pribadi ingin mengajukan secara tertulis, sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013, syarat pemindahan alamat KPP adalah sebagai berikut:

  • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
  • Lengkapi dengan dokumen yang telah tertera pada syarat pengajuan secara on-line, seperti KTP dan NPWP.
  • Penyampaian Formulir Pemindahan Tertulis dikirimkan secara langsung ke KPP lama atau baru, dan/atau atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); bisa juga dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.
  • KPP lama akan mengirimkan bukti penerimaan surat, apabila permohonan sudah dinyatakan lengkap.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *