in ,

Cara Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak

Cara Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak
FOTO : IST

Cara Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersilakan Wajib Pajak untuk dapat mengajukan perubahan data yang terekam dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apa saja data yang bisa diubah? Dan, bagaimana cara mengajukan perubahan data itu? Apakah bisa dilakukan secara on-line atau off-line? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa saja data Wajib Pajak yang bisa diubah?  

  • Identitas Wajib Pajak orang pribadi, antara lain alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.
  • Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi.
  • Tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama.
  • Perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan usaha. Contoh, PT Hijau Makmur berubah nama menjadi PT Indonesia Hijau Raya.
  • Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan usaha, seperti PT Indonesia Hijau Raya semula status permodalannya sebagai penanaman modal dalam negeri, lalu berubah menjadi usaha yang status permodalannya dilakukan oleh asing.
Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Apa syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan data Wajib Pajak?

Untuk mengajukan perubahan data Wajib Pajak, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); serta dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, seperti meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan/ tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Bagaimana cara mengajukan perubahan data Wajib Pajak secara on-line?

Merujuk Pasal 29 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 2 Tahun 2018, tata cara permohonan perubahan data Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Permohonan perubahan data diajukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.

Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud, yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration, dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital, dan mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada aplikasi e-Registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP terdaftar.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. 

Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Bagaimana cara mengajukan perubahan data Wajib Pajak secara off-line?

  • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang ada disediakan di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, harus melengkapinya dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Langsung sampaikan formulir dan dokumen ke KPP atau KP2KP. Wajib Pajak juga bisa menyampaikannya via pos atau perusahaan jasa ekspedisi lainnya.
  • KPP atau KP2KP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  • Jika tidak lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada Wajib Pajak oleh KPP/KP2KP.
Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Dalam melakukan permohonan perubahan data, Wajib Pajak dapat diwakilkan oleh seorang kuasa yang telah miliki Surat Kuasa Khusus.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *