in ,

BRIN Fasilitasi Industri Manfaatkan Diskon Pajak

BRIN Fasilitasi Industri Manfaatkan Diskon Pajak
FOTO: BRIN 

BRIN Fasilitasi Industri Manfaatkan Diskon Pajak

Pajak.com, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak industri untuk terdaftar di aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) agar dapat memanfaatkan beragam fasilitas. Salah satunya, BRIN fasilitasi industri manfaatkan insentif super tax deduction berupa diskon pajak hingga 300 persen.

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, dan PMK Nomor 153 Tahun 2020, super tax deduction merupakan insentif yang diberikan untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau litbang hingga 300 persen. Insentif ini diberikan kepada industri atau lembaga riset yang dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Kita bisa membantu bapak dan ibu di industri untuk mengajukan (super) tax deduction. Karena (super) tax deduction itu back office-nya ada di BRIN juga, yang bisa sampai 300 persen (bebas pajak). Itu ada di deputi pemanfaatan riset dan inovasi BRIN. Di sisi lain, pendataan dan pemetaan lembaga riset nasional sangat penting untuk kemajuan ekosistem riset di tanah air,” ungkap Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam acara peluncuran SeBaRis, di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com (16/5).

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ia menjelaskan, program SeBaRis yang diinisiasi oleh BRIN ini dibuat untuk menyusun indeks potensi lembaga riset nasional; mengukur kekuatan SDM; hingga memfasilitasi pendanaan dalam menunjang kegiatan riset nasional, termasuk membantu industri memanfaatkan insentif perpajakan.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, data semacam ini diperoleh dengan cara survei yang bergantung kepada inisiatif BRIN. Kami memandang pentingnya meningkatkan efektivitas perolehan data dengan melakukan registrasi yang mengedepankan kesukarelaan lembaga riset. Data ini akan menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan pembangunan nasional di bidang STI (sains, teknologi, dan inovasi),” jelas Handoko.

Ia menyebut, program SeBaRis merupakan bagian dari amanat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Iptek, sebagai turunan dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. Dalam RPP ini disebutkan BRIN bertanggungjawab untuk menyelenggarakan registrasi lembaga riset.

“Registrasi lembaga riset merupakan kegiatan pendaftaran lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga. Registrasi lembaga riset dibangun dalam suatu sistem informasi yang memudahkan lembaga riset untuk mendaftarkan dan memperoleh nomor identitas lembaga,” kata Handako.

Ia menegaskan, program SeBaRis hadir untuk seluruh periset Indonesia, mulai dari industri hingga periset yang di universitas.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

“Kita lebih ingin mengedepankan bagaimana nanti kami di BRIN lebih memfasilitasi lembaga-lembaga riset. BRIN itu ada, bukan untuk periset BRIN. Jadi itu bedanya dengan dulu, kita punya BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), dan lain sebagainya. Kalau dulu LIPI untuk orang LIPI, tapi BRIN itu untuk seluruh periset Indonesia, termasuk teman-teman di kampus, dan khususnya periset di industri,” jelas Handoko.

Hal senada juga diungkapkan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono. Ia memastikan, banyak manfaat yang bisa didapatkan setelah mendapatkan nomor identitas lembaga, diantaranya diskon pajak; fasilitas riset yang ada di BRIN, seperti e-layanan sains (Elsa) unruk melakukan kalibrasi atau pengujian; mendapatkan bantuan peralatan dan mesin; konsultasi bersama pakar; dan lainnya.

“Dengan adanya registrasi lembaga riset, pihaknya dapat mengetahui potensi riset dan inovasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, dan juga pendanaan. Dengan data-data tersebut, BRIN dapat mengarahkan utilisasi dan program fasilitasi BRIN untuk melengkapi kebutuhan lembaga-lembaga riset. Tentunya kami juga akan berpegang teguh pada prinsip kerahasiaan dan keamanan data,” ujar Agus.

BRIN menilai, kemajuan industri nasional harus ditunjang oleh kemandirian riset dan inovasi. Oleh karena itu, BRIN memasukkan industri dan perguruan tinggi ke dalam rencana nasional memajukan riset dan inovasi.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

“Dunia industri tidak hanya bertindak selaku konsumen dari inovasi teknologi, akan tetapi lebih dari itu, juga diharapkan dapat berperan serta menciptakan inovasi. Di sisi lain, kita juga beruntung memiliki perguruan tinggi yang secara terus menerus menghasilkan tenaga ahli riset dan teknologi,” tutur Agus.

Adapun pendaftaran SeBaRis dapat diakses secara on-line, yakni melalui https://sebaris.brin.go.id. Agus meyakinkan, penggunaan aplikasi sebaris juga sangat simpel dan mudah—tidak banyak formulir yang harus diisi.

“Ada dua form yang harus diisi dalam aplikasi sebaris. Pertama, berisikan profil lembaga riset. Kedua, data mengenai belanja/biaya riset dan juga sumber daya manusianya,” tambahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *