in ,

Catatan Atas Perlakuan PPh Terhadap Natura dan/atau Kenikmatan

Catatan Atas Perlakuan PPh Terhadap Natura dan/atau Kenikmatan
FOTO: Dok.Pribadi

Catatan Atas Perlakuan PPh Terhadap Natura dan/atau Kenikmatan

Penulis: Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, SE., Ak., M. Acc, M.Ec (Hons), CA

Perubahan adalah suatu  keniscayaan. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan mengalami perubahan. Semula natura dan/atau kenikmatan diperlakukan sebagai non-objek PPh, sehingga bagi pegawai yang menerima natura dan/atau kenikmatan (selanjutnya disebut penerima) bukan merupakan objek pajak (non taxable income) dan bagi pemberi kerja yang memberikan natura dan/atau kenikmatan (selanjutnya disebut pemberi) tidak boleh membebankan sebagai biaya (non deductible expenses). Dengan demikian berlaku prinsip non taxability and non deductibility. Dalam artikel ini, penulis akan memberikan catatan atas perlakuan PPh terhadap penerima dan pemberi natura dan/atau kenikmatan.

Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/PMK.03/2023 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan jo. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, atas pemberian natura dan/atau kenikmatan diperlakukan sebagai objek PPh. Artinya, bagi penerima diperlakukan sebagai objek PPh (taxable income) dan bagi pemberi boleh dibebankan sebagai biaya (deductible expenses) sepanjang natura dan/atau kenikmatan diberikan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan (matching cost against revenue). Dengan demikian berlaku prinsip taxability and deductibility, artinya penerima yang memperoleh atau menerima tambahan ekonomis dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan menanggung PPh-nya, sedangkan pemberi dapat membebankannya sebagai deductible expenses.

Penerapan prinsip taxability and deductibility atas natura dan/atau kenikmatan dapat mencegah praktik forward shifting beban pajak (tax expense) dari pegawai (employee) kepada pemberi kerja (employer).

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Selanjutnya, perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan berbeda dengan entertainment. Pertama, entertainment misalnya jamuan diberikan kepada pihak lain selain pegawai. Kedua, pemberi dapat membebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto (deductible expenses) bila dilengkapi salah satunya dengan daftar nominatif penerima. Ketiga, entertainment diberikan dalam rangka 3M.

Ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan mengatur hal-hal yang dikecualikan (exceptional clause) dengan tujuan yaitu pertama untuk menyelaraskan dengan ketentuan PPh lainnya yang mengatur mengenai natura dan/atau kenikmatan. Misalnya pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai di daerah terpencil dan pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional/Daerah (APBN/D).

Yang kedua, pengecualian jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh diberikan secara terbatas dengan menggunakan daftar atau positive list. Artinya bahwa selain jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang disebutkan dalam ketentuan, maka berlaku prinsip taxability and deductibility. Kemudian yang ketiga, ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan menunjukkan keberpihakan kepada pegawai dalam mendukung pekerjaannya, misalnya kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman kepada seluruh pegawai dan kebutuhan kelengkapan kerja seperti seragam kerja, komputer, laptop berikut penunjangnya yaitu pulsa dan sambungan internet.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Keempat, pengecualian atas jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan dan besarannya ditentukan berdasarkan nilai-nilai kepantasan. Misalnya adalah fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor dan/atau olahraga otomotif dengan nilai tidak lebih dari Rp 1,5 juta setahun untuk setiap pegawai. Selain itu adalah bingkisan kepada pegawai yang bukan diperuntukan dalam rangka hari keagamaan seperti Idulfitri dan Natal dengan nilai tidak lebih dari Rp 3 juta setahun untuk setiap pegawai. Contoh lainnya adalah fasilitas tempat tinggal yang tidak bersifat komunal atau hak pemanfaatannya dinikmati oleh individu seperti apartemen dengan nilai tidak lebih dari Rp 2 juta sebulan untuk setiap pegawai. Apabila pemberian natura dan/atau kenikmatan nilainya melebihi treshold maka kelebihannya merupakan objek PPh.

Kelima, ketentuan pengecualian memberikan penegasan bahwa perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan selama tahun 2022 diberikan pengecualian sebagai objek pajak bagi pegawai, namun bagi pemberi kerja dapat membebankannya. Kewajiban pemotongan PPh oleh pemberi kerja selaku withholding agent mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023. Selanjutnya untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2023 atas natura dan/atau kenikmatan yang belum dipotong PPh-nya, maka pegawai menghitung dan melaporkannya secara self assesment dalam SPT PPh 1770-nya dan melunasi PPh-nya.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Selanjutnya yang keenam, ketentuan pengecualian sebagai objek PPh diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (employees’ welfare), khususnya mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. Karena ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi pemberi kerja, bahwa mereka dapat membebankan (deductible expenses) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawainya misalnya iuran dana pensiun, pengobatan, dan kendaraan.

Pengaturan pengecualian sebagai objek pajak dalam ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan menunjukkan bahwa beban PPh yang seharusnya ditanggung oleh penerima dibebankan sebagai tax expenditure dan merupakan subsidi pajak.

—————————————————

Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, SE., Ak., M. Acc, M.Ec (Hons), CA adalah Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *