in ,

Airlangga: Potensi Likuiditas Valas dari DHE SDA 60,9 M Dollar AS

Potensi Likuiditas Valas dari DHE SDA
FOTO: IST

Airlangga: Potensi Likuiditas Valas dari DHE SDA 60,9 M Dollar AS

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) merupakan upaya untuk mengoptimalisasi pemanfaatan dan akselerasi hilirisasi demi kemakmuran rakyat. Ia optimistis, PP DHE SDA mampu mengoptimalkan potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri dari hasil  penempatan DHE SDA sebesar 60,9 miliar dollar AS.

“Potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar. Dari data tahun 2022, data DHE dari empat sektor yang wajib DHE (pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan) totalnya mencapai 203,0 miliar dollar AS setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor. Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI (Sistem Keuangan Indonesia), maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar 60,9 miliar dollar AS,” ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers, dikutip Pajak.com, (30/7).

Ia memerinci, potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yaitu pertama, sektor pertambangan sebesar 129,0 miliar dollar AS (44,2 persen dari total ekspor), di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah batu bara yang sekitar 46,7 miliar dollar AS (36,2 persen dari total ekspor pertambangan). Kedua, sektor perkebunan potensinya sekitar 55,2 miliar dollar AS (18,9 persen dari total ekspor). Ketiga, sektor kehutanan sekitar 11,9 miliar dollar AS. Keempat, sektor perikanan sekitar 6,9 miliar dollar AS.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

“Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita. Potensi ini karena kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal 250 ribu dollar AS. Tapi eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan, mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” jelas Airlangga.

Ia menegaskan, PP DHE SDA disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini juga bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

“Kita harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA kita, sehingga atas ekspor komoditas SDA, maka dana/devisa yang dihasilkan berupa DHE harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam SKI. Dengan demikian, akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di berbagai negara, seperti di Malaysia, Thailand, Vietnam, India, dan Turki. Karena itu, penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara.

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

“Di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar tahun 2011 lalu,” kata Airlangga.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah diterbitkan dua peraturan pelaksanaan PP DHE SDA, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang Wajib DHE serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

“Terdapat penambahan 260 pos tarif komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L (kementerian/lembaga) pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 pos tarif. Terdapat insentif berupa tarif PPh (Pajak Penghasilan) yang lebih rendah atas bunga deposito dan instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP Nomor 123 Tahun 2015,” ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, untuk deposito biasa (bukan DHE) akan dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, yakni PPh 10 persen (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5 persen (deposito tenor 3 bulan), dan PPh 2,5 persen (deposito tenor 6 bulan).

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, berbagai pengaturan dan pengawasan DHE SDA yang diatur melalui penerbitan peraturan Bank Indonesia (PBI) baru.

“Penerbitan PBI nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya. BI telah menetapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA, yaitu reksus DHE SDA di bank/LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), deposito valas dari bank, promissory note LPEI, term-deposits (TD) valas DHE dari deposito valas bank, TD valas dari promissory note LPEI, swap valas dari eksportir/nasabah ke bank, serta swap valas dari bank ke BI,” urai Perry.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan, OJK telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA melalui penerbitan Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA.

“Bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral). Kami juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang meminta LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya,” pungkas Mahendra.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *