in ,

Definisi dan Cara Mudah Penggunaan e-Meterai

Definisi e-Meterai
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari belakangan, meterai elektronik atau e-meterai tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemerintah punya rencana untuk menerapkan bea meterai sebesar Rp 10 ribu di berbagai platform digital, termasuk e-commerce. Nah, karena sifatnya digital, maka yang akan digunakan adalah e-meterai.

Apa yang dimaksud e-meterai? Dan bagaimana penggunaannya?

Dari definisinya, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik.

Ciri-ciri e-meterai adalah berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, terdapat lambang Garuda Pancasila, tulisan “meterai elektronik“, angka “Rp 10.000” dan tulisan “sepuluh ribu rupiah”. Seiring perkembangan teknologi informasi (TI) yang sangat dinamis, mendorong terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Ya, kemajuan TI terutama keadaan selama pandemi yang membatasi aktivitas fisik telah berhasil mengurangi penggunaan kertas (paperless), sekaligus di sisi lain dapat meningkatkan efisiensi dalam aktivitas usaha.

Baca Juga  DJP Buka Suara Terkait Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak

Semakin menjamurnya transaksi secara digital, maka kontrak juga banyak dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memandang diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga elektronik alias e-meterai.

Di Indonesia, e-meterai pertama kali diluncurkan pada 2 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini demi terciptanya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Baca Juga  200 Wajib Pajak KPP Depok Sawangan Uji Coba Lapor SPT Tahunan di “Core Tax”

Sementara UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa beberapa jenis dokumen yang dikenakan biaya meterai adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *