“Capaian sudah sekitar 70 persen dari target. Kami mengajak, masih ada waktu untuk menyampaikan (SPT Tahunan). Apabila telat, akan ada sanksi yang diberikan,” kata Neil.
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana yang telah diubah pada UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan WP OP sebesar Rp 100 ribu, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta.
Sejak awal tahun 2021, sosialisasi SPT Tahunan telah gencar dilakukan. Bahkan, beberapa minggu ini DJP juga menggelar pekan panutan. Sejumlah tokoh dan selebritas serempak mengkampanyekan aktivitas penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing.
“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan SPT Tahunan.
Comments