in ,

Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lewat e-Filing

Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lewat e-Filing
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) secara e-Filing, di Gedung Djuanda I Komplek Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Senin siang (8/3).

Sri Mulyani menghimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian, yaitu 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak (WP) OP dan 30 April 2021 WP badan.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayaran  pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai deadline-nya tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Menurutnya, dengan menyampaikan SPT lebih awal, WP akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda atau terhambat gangguan apapun. Lebih lanjut, kembali ia mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-Filing demi mencegah penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006. Dari jumlah itu, 96 persen disampaikan melalui e-Filing.

Apabila lupa EFIN, WP tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). WP hanya menyapaikan permohonan layanan EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung lewat Kring Pajak (telepon 1500200), surel ([email protected]), atau live chat di situs www.pajak.go.id (Senin – Jumat).

Sri Mulyani menekankan, kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting dalam peningkatan penerimaan pajak. Seperti diketahui, pajak merupakan penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Di tahun 2021, APBN mengalokasikan bujet pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 699,43 triliun. Anggaran itu digunakan untuk tiga bidang, yaitu pertama, kesehatan memiliki alokasi anggaran Rp 176,3 triliun yang meliputi program vaksinasi Rp 58,18 triliun; diagnostik (testing dan tracing) Rp 9,91 triliun; therapeautic Rp 61,94 triliun; insentif pajak kesehatan Rp 18,61 triliun; dan penanganan lainnya Rp 27,67 triliun.

Kedua, dialokasikan untuk perlindungan sosial Rp 157,41 triliun, yang antara lain meliputi program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta; kartu sembako Rp 45,12 triliun. Dan lain-lain. Ketiga, program prioritas sebesar Rp 125,06 triliun, yang untuk padat karya kementerian/lembaga Rp 27,33 triliun; ketahanan pangan Rp 47,1 triliun; kawasan industri Rp 11,33 triliun; pinjaman daerah Rp 10 triliun; teknologi informasi Rp 16,65 triliun; pariwisata Rp 8,66 triliun; dan prioritas lainnya Rp 4,11 triliun.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *