in ,

Ma’ruf Amin Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Ma'ruf Amin Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT
FOTO: Ma'ruf Amin

Pajak.com, Jakarta – Didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak hari ini di Istana Wakil Presiden.

Dalam kesempatan itu, Wapres mengajak masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak. “Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita,” ungkapnya saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara daring melalui e-Filing di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/03).

Ia menambahkan, pajak merupakan bentuk gotong royong rakyat yang hasilnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Membayar pajak dan melaporkan SPT Pajak merupakan kewajiban warga negara. “Untuk itu, seluruh masyarakat Wajib Pajak diharapkan terus patuh membayar pajak dan segera melaporkan SPT Tahunan,” tambahnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Wapres menyebutkan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara dan sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. “Seperti kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita,” jelasnya.

Selain itu, pajak juga digunakan untuk pembiayaan berbagai program kesehatan dan bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat. “Pajak kita untuk membiayai program vaksinasi Covid-19, memberikan subsidi, dana desa, dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Wapres pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa harus menunggu tanggal batas akhir pelaporan, terlebih saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah membuat berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan pajak.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

“Untuk itu, saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *