in ,

Lima Menkeu Bicara “Global Corporate Minimum Tax”

Lima Menkeu Bicara Pentingnya “Global Corporate Minimum Tax”
FOTO : IST

Pajak.com, AS – Sebanyak lima menteri keuangan (menkeu) dari berbagai negara mengungkapkan betapa pentingnya menentukan pajak minimal perusahaan global atau global corporate minimum tax. Mereka adalah Menteri Keuangan Meksiko Arturo Herrera Gutiérrez, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni, Wakil Kanselir dan Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz, serta Sekretaris Perbendaharaan AS Janet L. Yellen.

Opini tertulis ini menyusul keputusan negara-negara Group of Seven atau G7 yang menyepakati ketetapan pajak minimum global sebesar 15 persen, pada pekan lalu. Hasil dari kesepakatan ini selanjutnya akan dibahas juga bersama negara G20, termasuk Indonesia. Pada The Washington Post, yang dirilis hari ini, Kamis (10/6) waktu setempat, kelima menteri ini mengatakan bahwa setiap negara menghadapi ketidakadilan yang disebabkan oleh perubahan teknologi yang dramatis, kekuatan pasar yang melonjak dari perusahaan-perusahaan besar, dan tekanan persaingan yang ketat akibat mobilitas modal.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Krisis kesehatan global terburuk dalam satu abad juga telah menantang ekonomi dunia—terutama keuangan publik mereka—dengan cara yang luar biasa. Beberapa negara mulai bangkit dari krisis Covid-19, sementara yang lain masih terperosok sangat dalam.

“Masing-masing dari kami, dalam kapasitas sebagai menteri keuangan, melihat dua kekhawatiran mendesak yang dapat mengancam ekonomi kita meskipun ada perbedaan (tekanan) ekonomi,” ungkap mereka.

Pertama, ketimpangan kondisi antara orang kaya dan perusahaan yang jauh lebih baik daripada mereka yang berada di bawah tangga ekonomi. Pekerja berupah rendah dihadapkan dengan pilihan antara kesehatan dan keselamatan anak-anak atau mata pencaharian mereka. Lalu, pelaku usaha mikro dan kecil yang merugi dan terpaksa gulung tikar justru semakin menderita karena ketiadaan pendapatan, sehingga pemerintah dengan paket insentifnya mesti hadir menolong mereka.

Baca Juga  Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *