in ,

Bertemu Menkeu AS, Sri Mulyani Bahas Isu Perpajakan

Bertemu Menkeu AS, Sri Mulyani Bahas Isu Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Washington, D.C – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Menkeu Amerika Serikat (AS) Janet Yellen untuk membahas sejumlah isu, antara lain perpajakan, agenda Group of Twenty (G20), penanganan COVID-19, kerja sama ekonomi dan investasi, hingga perubahan iklim. Perjumpaan keduanya dilakukan di sela-sela acara pertemuan menteri keuangan, gubernur bank sentral, swasta, perwakilan organisasi masyarakat sipil, dan akademisi, yang digelar di Washington, D.C.

Sri Mulyani mengungkapkan, isu perpajakan yang dibahas bersama Menkeu AS, meliputi kesepakatan historis global mengenai mengenai penerapan minimum taxation; upaya mencegah erosi basis pajak; serta penghindaran pajak dan kompetisi tarif pajak race to the bottom. 

Seperti diketahui, Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 telah menyetujui perombakan aturan perpajakan global. Dua pilar penting yang disepakati adalah penetapan pajak minimum perusahaan global menjadi 15 persen bagi perusahaan yang memiliki pendapatan tahunan lebih dari 870 juta dollar AS dan ketentuan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional harus membayar pajak di mana mereka beroperasi, bukan hanya di kantor pusat utama mereka berada.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Selanjutnya, topik yang dibahas mengenai penguatan hubungan bilateral Indonesia dan AS. Menurut Sri Mulyani, Indonesia dan AS memiliki hubungan yang penting dan sudah berjalan baik, mulai dari segi kerja sama perdagangan, teknologi, investasi, maupun aspek strategis lainnya.

“Pemulihan ekonomi AS, kebijakan moneter dan fiskal yang dilakukan AS memberikan dampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, baik dari segi ekspor dan aliran modal dan teknologi. Indonesia harus terus memperkuat fondasi ekonomi dan terus menjaga kepentingan nasional dalam menghadapi kondisi global yang semakin dinamis, kompetitif dan kompleks,” kata Sri Mulyani melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (14/10).

Ditulis oleh

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *