in ,

Lima Menkeu Bicara “Global Corporate Minimum Tax”

Kedua, pemerintah sangat membutuhkan pendapatan untuk memulihkan ekonomi dan melakukan investasi untuk mendukung usaha kecil, pekerja, dan keluarga yang membutuhkan. Dan, negara akan membutuhkan lebih banyak lagi pendapatan saat pandemi mereda, untuk mengatasi perubahan iklim dan masalah struktural jangka panjang. Untuk itu, masing-masing negara ini mesti mencari sumber pendapatan lainnya.

“Sudah sejak lama, pendapatan ditarik terlalu banyak dari pekerja yang pendapatannya mudah dilaporkan dan dihitung. Pendapatan (arus) modal lebih sulit untuk dikenakan pajak karena bersifat mobile dan pendapatan lebih rentan terhadap permainan akuntansi yang canggih,” sebut para menkeu.

Dengan menggunakan trik ini, lanjutnya, badan usaha mengalihkan laba ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah untuk mengurangi beban pajak mereka. Sementara di sisi lain, selain merosotnya penerimaan negara, pemerintah juga dilema jika harus membebani perusahaan dengan pajak yang berlebihan dan mengacaukan iklim investasi dalam negeri.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Kami berdiri bersama untuk memperbaiki masalah ini dengan solusi kolektif: pajak minimum perusahaan global. Setiap pemerintah kita memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pajaknya sendiri. Tetapi, dengan menjalankan hak berdaulat ini bersama-sama, kita dapat menempatkan ekonomi kita pada jalur menuju pemulihan yang berkelanjutan dan inklusif dengan lebih efektif dibandingkan jika kita berdiri sendiri,” urai mereka.

Dinamika yang muncul dalam setengah abad terakhir adalah perlombaan diskon tarif PPh Badan. Tahun ini, negara-negara dunia memiliki kesempatan bersejarah mengakhiri perlombaan penurunan tarif (race to bottom) tersebut, seraya memulihkan sumber daya pemerintah pada saat yang paling dibutuhkan. Melalui naungan OECD dan Group of 20 Inclusive Framework, sebanyak 139 negara bekerja sama menetapkan pajak perusahaan dan penetapan pajak minimum secara global.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *