in ,

Wacana Kenaikan PPN Sembako Menuai Kritik

Wacana Kenaikan PPN Sembako Menuai Kritik
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung hingga daging. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Rencana pemerintah itu pun kembali menuai polemik. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira menilai, pemberlakuan PPN sembako berisiko akan menurunkan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun serta meningkatkan angka kemiskinan.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

“Perluasan objek PPN ke bahan pangan akan berisiko terjadinya kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok mendorong inflasi, dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun tapi juga naiknya angka kemiskinan, “ kata Bhima saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, jika benar diterapkan, kebijakan ini dianggap tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis.

Tulus menilai, pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, yakni kenaikan harga kebutuhan pokok. Selain itu, jika ada distorsi pasar, kenaikannya akan semakin tinggi.

Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat. Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN,”  kata Tulus dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *