in ,

Pengaruh Tarif Minimum Pajak Global Pada Tax Holiday

Walaupun adanya penilaian terkait dampak ketentuan tarif minimum pajak global pada tax holiday dan tax allowance, Yon Arsal mengatakan bahwa Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keminves/BKPM) akan mengkaji lagi lebih dalam terkait dampak yang ditimbulkan dari adanya tarif minimum pajak global pada insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance yang selama ini diberlakukan di Indonesia.

“Walaupun nanti pada akhirnya ada perubahan kebijakan, tetapi jangan sampai tujuan untuk meningkatkan investasi dikorbankan,” ucap Yon Arsal.

Selain akan melakukan pengkajian lebih dalam, Indonesia juga sedang melihat langkah yang dilakukan oleh negara lain dalam merespon dampak tersebut. Jadi pada intinya, menurut Yon Arsal, ketentuan tax holiday dan tax allowance belum dihapus karena harus ada pengkajian lebih dalam lagi guna menghasilkan alternatif yang baru.

Baca Juga  DJP: NIK Sudah Terintegrasi, Tarif PPh Lebih Tinggi Tak Berlaku

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia juga mengatakan bahwa pastinya kebijakan baru yang dirancang oleh pemerintah untuk menarik investasi akan tetap memberikan keuntungan bagi investor dan negara.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

198 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *