in ,

Sekali Lagi, UU HPP Bukti Pemerintah Dukung UMKM

Cara Penghitungan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM dengan Omzet > Rp 500 juta

Contoh:

A memiliki usaha dengan omzet Rp 1 miliar selama satu tahun. Maka, penghitungannya sebagai berikut:

PPh Final = (Omzet – Rp 500 juta) x 0.5%

= (Rp 1 miliar – Rp 500 juta) x 0,5%

= Rp 2,5 juta

Jika mengikuti ketentuan sebelum UU HPP ini, maka seharusnya A dikenakan PPh Final sebesar Rp 5 juta.

UU HPP tentang PPh ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Melalui perubahan formula PPh Final yang diatur dalam UU HPP ini, pemerintah melakukan upaya yang dianggap efektif untuk akselerasi pemulihan perekonomian Indonesia dimana UMKM merupakan tonggak perekonomian Indonesia. Perubahan formula pada UU HPP ini salah salah satunya didasari asas keadilan. Artinya, pemerintah menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenakan PPh Final dan Wajib Pajak OP yang dikenakan PPh berdasarkan PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sumatera Utara, Fakultas: Ilmu Sosial-Ilmu Politik, Jurusan: Administrasi Perpajakan, Angkatan: 2019

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

196 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *