in ,

Munas NU: Pajak Karbon untuk Konservasi Lingkungan

Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Marzuki Wahid menambahkan, penetapan usulan pajak karbon sejatinya telah mengacu pada Muktamar ke-29 tahun 1994 di Cipasung, Jawa Barat. Kala itu, PBNU memutuskan bahwa masalah lingkungan hidup bukan lagi hanya merupakan masalah politis atau ekonomis, melainkan juga menjadi masalah teologis (diniyah), mengingat dampak kerusakan lingkungan hidup juga memberi ancaman terhadap kepentingan ritual agama dan kehidupan umat manusia.

“Karena itu, usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif,” kata Marzuki.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan usulan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan itu dituangkan dalam RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategi dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca. Hal itu seirama dengan komitmen Indonesia di Paris Agreement pada tahun 2016. Indonesia berkomitmen untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC) sebesar 41 persen pada 2030 dalam penanganan perubahan iklim.

“Pajak karbon akan bersinergi dengan pasar karbon untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari risiko perubahan iklim,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *