in ,

Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN

Alphonzus memandang, kenaikan tarif PPN berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional, khususnya untuk sektor ritel. Menurutnya, kenaikan tarif PPN semakin mendorong ketidakadilan antara penjual offline dan online. Sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan online dan offline masih timpang serta terkesan berat sebelah.

Alphonzus khawatir, kenaikan tarif PPN akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan itu yang pada akhirnya memberatkan kinerja penjualan offline. Terlebih lagi, dampak Covid-19 tidak serta merta tuntas pada saat berbagai pembatasan diakhiri.

“Kenaikan tarif PPN pada saat pandemi masih berlangsung ataupun pada saat perekonomian masih terdampak maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline,” kata Alphonzus.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Senada dengan Handoko, Alphonzus juga menilai, kenaikan PPN akan mendorong orang untuk belanja di luar negeri. Apalagi saat ini banyak negara di belahan dunia, khususnya negara tetangga Indonesia sedang berlomba untuk memberikan berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan untuk meningkatkan perekonomian masing-masing negara.

Kenaikan tarif PPN dianggap bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi di banyak negara, khususnya negara tetangga sehingga akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal. Selain itu, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah akibat terdampak COVID-19 sehingga akan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri yang menjadi salah satu pendorong utama dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *