Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperketat persyaratan kedatangan turis asing yang akan masuk ke Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, hal ini dilakukan demi memastikan tidak ada peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.
“Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam ratas (rapat terbatas), beliau menyampaikan agar betul-betul dilaksanakan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual PPKM, pada (11/10).
Ia menegaskan, pengetatan persyaratan dimulai pre-departure requirement hingga on inquiry requirement. Pemerintah juga akan memperketat protokol kedatangan dan sistem karantina yang bersih dan transparan.
Berikut persyaratan untuk turis asing sebelum masuk ke Bali:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
- Hasil negatif tes PCR (polymerase chain reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Kemudian, harus ada bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia jasa atau pihak ketiga.
Sementara, persyaratan bagi turis asing saat tiba di Bali adalah:
- Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
- Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes PCR di akomodasi yang sudah direservasi
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu, melakukan PCR pada hari ke-4. Jika hasil negatif, maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina.
Comments